Kasus Dugaan Suap Pembelian Mesin Pesawat, KPK Tahan Emirsyah Satar

Anonim
Kamis, 08 Agustus 2019 - 05:05
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- KPK menahan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce dan pencucian uang. Eks Dirut Garuda Indonesia itu ditahan selama 20 hari pertama.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dilansir dari Detik, Kamis (8/8/2019.

Emirsyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK. Sebelumnya, KPK juga menahan tersangka lain, yakni eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno. Soetikno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Guntur.

KPK menetapkan tiga tersangka kasus terkait suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce, yakni Emirsyah Satar, Soetikno, serta eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan Hadinoto diduga menerima uang USD 2,3 juta dan 477 ribu euro terkait kontrak pabrikan pesawat.

Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tapi juga dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini