OTT di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar |
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan OTT tersebut dilakukan sekira pukul 16.30 WIB.
Seperti yang dilaporkan Pojoksumut.com, OTT menyeret Tangi M.D Lumban Tobing, sebagai Tenaga Harian Lepas (BPKD) Kota Pematang Siantar, Lidia Ningsih, Staf Bidang Pendapatan 2 (BPKD) Kota Pematangsiantar dan Erni Zendrato, selaku Bendahara pengeluaran (BPKD) Kota Pematangsiantar.
Tatan menjelaskan OTT ini berkaitan dengan pengutipan liar (Pungli) atas pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah pegawai BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen.
“Pemungutan 15 persen tersebut dari uang yang diterima pegawai BPKD Triwulan II tahun 2019,” ujar Tatan, Kamis malam.
Dari OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta dan mengamankan 16 orang saksi.
“Setelah OTT, Tim Unit 4 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut membawa tiga terduga pelaku berikut barang bukti dan saksi ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tatan. (AS)