Rampok Toko Mas, Indera Mahkota Berakhir Di Jeruji

Media Apakabar.com
Kamis, 16 Mei 2019 - 08:33
kali dibaca
Toko Mas Asia Baru Di Jalan Thamrin No 4 Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area,

Mediaapakabar.com-Rampok Toko Mas Asia Baru Di Jalan Thamrin No 4 Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area, Indera Mahkota (43) Karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara berujung di balik jeruji, Minggu (12/5/3019).

Hal ini di ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu A Tambunan di Ruang kerja nya, “ pelaku perampok Toka Mas Asia Baru identitasnya bernama Indera berumur 43 tahun dan bekerja di PT perkebunan Sumatera Utara “

Ketika di tanya, kronologis kejadian tersebut, Kanit A Tambunan mejelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka ketika tiba di Toko mas tersebut langsung mengeluarkan semprotan berisi air cabai dari tas yang di bawanya dan menyemprotkannya ke wajah penjual. Sambil memecahkan kaca pajangan Mas tersebut, tersangka mengambil Mas yang ada didalam nya setelah itu pergi meninggal kan toko mas.

Lanjut Kanit, namun upaya tersangka saat hendak melarikan diri terhenti setelah teriakan pemilik Toko terdengar warga di sekitar TKP, “ iya babak belur lah pelaku ini bang sebelum di bawa ke Polsek “ cetus Kanit Reskrim Polsek Medan Area ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (15/5/2019) sore.

Tambah kanit, “ selanjut nya korban akan terus di periksa hinngga berkas dikatakan lengkap “

Ditanya perihal ada nya informasi upaya pembebasan tersangka, Kanit dengan tegas katakan.

“ tak ada upaya membebaskan tersangka dari perbuatan nya ini, informasi tersebut sudah jelas tidak benar bang “ kata kanit

“ kalau pun tersangka tidak ada di tahanan itu karena tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mengobati kaki nya yang bengkak “ lanjut penjelasan Kanit

Ketika Kanit ditanya perihal sejauh apa saja upaya yang telah dilakukan tersangka dalam perbuatannya ini, Kanit jelaskan tersangka yang di dampingi pihak keluarga telah melakukan permohonan maaf (perdamaian) kepada pihak Toko yakni korban.

“ upaya perdamaian memang benar ada dilakukan pihak keluarga tersangka dengan pihak Toko atau Korban, namun hal itu bukan berarti menghentikan Proses Hukum Pidana yang telah di perbuat tersangka. Bagi kami Sah-sah saja mereka lakukan perdamaian “ pungkas nya.
Akibat perbuatan nya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.(ap)
Share:
Komentar

Berita Terkini