Proyek Jembatan Titi II Sicanang Tiga Kali Rubuh, DPRD Medan: Kontraktor Bisa Kena Pidana

Admin
Jumat, 02 November 2018 - 18:30
kali dibaca
Proses perbaikan jembatan Sicanang. Foto : ist
Mediaapakabar.com - Komisi D DPRD Medan terus menyoroti proyek Jembatan Titi II Sicanang, Medan Belawan yang langganan amblas. Sudah tiga kali ditenderkan dan kontraktornya yang mengerjakan sama, ternyata pembangunan jembatan yang menjadi akses satu-satunya penduduk Sicanang tak juga rampung.

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, pekan depan pihaknya mengajak Dinas Pekerjaan Umum Medan untuk meninjau jembatan tersebut. Peninjauan ini lantaran jembatan tersebut terus roboh, yang membuat 11.000-an warga terisolir.

“Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap robohnya jembatan tersebut. Termasuk juga, Dinas PU kenapa masih mempertahankan orang yang sama,” kata Parlaungan kepada wartawan, seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Jumat (2/11/2018).

Diutarakan dia, robohnya jembatan tersebut menurut kontraktor dikarenakan faktor alam atau abrasi air laut lantaran struktur tanah yang labil. Namun demikian, Parlaungan menilai amblasnya jembatan itu diduga karena kontraktor tidak profesional dalam pekerjaannya.

“Sudah tiga kali kontraktornya mengerjakan proyek itu, tetapi tetap juga roboh. Jadi, sudah sepatutnya di-blacklist. Bahkan, kalau dalam peninjauan nanti ada temuan pelanggaran teknis konstruksi, maka kontraktor tersebut bisa didenda,” ujarnya.

Ia menyatakan, setiap jasa konstruksi harus mempunyai staf ahli perencanaan pengawasan. Staf ahli yang ada tentu sudah teruji dan memiliki kompetensi atau sertifikat. “Apabila itu tidak ada (staf ahli), maka kontraktor tersebut selain dikenakan denda juga dapat dipidana. Hal itu Sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 1999,” bebernya.

Ditegaskannya, jembatan yang sangat vital bagi masyarakat ini harus segera diselesaikan. Bila perlu, penyelesaian jembatan bisa mengajak TNI. “Mengingat jembatan Sicanang sangat-sangat dibutuhkan masyarakat di sana, maka harus dituntaskan segera mungkin,” tandasnya.

Untuk diketahui, jembatan itu pertama kali dikerjakan pada Oktober 2017 oleh PT Jaya Star Utama dengan pimpinan proyek Susi dengan anggaran Rp8 miliar lebih. Namun, belum selesai dikerjakan ternyata pada 6 November 2017 jembatan tersebut roboh.

Setelah terhenti beberapa bulan, maka pembangunan dilanjutkan dengan tender ulang dan dikerjakan PT Pillaren. Akan tetapi, kontraktornya merupakan orang yang sama dengan perusahaan sebelumnya. Lantas, pada 29 Agustus 2018 jembatan amblas lagi yang dianggap human error bukan faktor alam.

Usai longsor berhasil diatasi, pengerjaan kembali diteruskan. Kontraktor yang mengerjakan dengan nama berbeda yakni PT Jaya Suskes Prima dengan anggaran Rp13.642.000.000. Namun, oknum kontraktor ternyata sama yaitu Susi. Pada 20 Oktober 2018 tanah di sekitar jembatan kembali amblas dengan diameter yang lebar. Akibatnya, 11.000 jiwa lebih warga Kelurahan Sicanang terisolir dan aktifitasnya menjadi terkendala.  (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini