Tahan Manahan Politisi Demokrat Gol Usai Ditahan Kasus Suap Gatot, 12 dari 36 Tersangka KPK

Admin
Selasa, 14 Agustus 2018 - 09:13
kali dibaca
Tahan Manahan masuk sel KPK. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditahan karena terjerat kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Tersangka TMP (Tahan Martahan Panggabean) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).

Berdasarkan pantauan, Tahan keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan bewarna oranye. Dia pun mengaku sudah menjelaskan penggunaan uang suap yang diterimanya dari Gatot Pujo.

"Saya sudah jelaskan semua ke penyidik KPK tentang gratifikasi yang dituduhkan kepada kami. Terus gratifikasi itu sudah saya jelaskan juga penggunaannya untuk apa," ujarnya.

Dia menyebut telah mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada negara. Politisi Partai Demokrat itu berharap kasus yang menjeratnya segera dituntaskan oleh penyidik.

"Atas kesadaran kami kesilapan kami, kealpaan kami, dengan kesadaran kami sudah kembalikan (uang suap) ke negara. Jumlahnya nanti penyidik ditanya," ucapnya seperti dilansir Liputan6.com.

Ia enggan menyebutkan secara rinci uang yang ia kembalikan ke KPK. Di sisi lain, Tahan berjanji akan kooperatif dan menjalani proses hukum yang ada.

"Khusus di DPRD Sumut kita minta jangan terlalu lama. Ini sudah mendekati 4 tahun. Kita harapkan yang dituduhkan itu kepastian hukum segera. Kasihan," katanya.
Tahan merupakan tersangka kedua belas yang ditahan oleh KPK.
Sebelumnya KPK telah menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Gatot divonis empat tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan.
Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.
Share:
Komentar

Berita Terkini