foto:apakabar/persada |
Buktinya, di Jalan Jamin Ginting Km 20,2. tepatnya depan Warkop Pirwan Tarigan bersebelahan dengan Gudang Tangkapan Kayu illegal (tidak digunakan lagi) berdiri bangunan liar tanpa izin.
Dari pantauan, terlihat jelas adanya bangunan liar berbentuk Paving Block yang Luasnya sekitar 50 x 3 m di atas Drainase pada Minggu (19/08/2018).
Drainase itu pun tidak berfungsi sebagai saluran air karena adanya pembangunan Paving Block di bangun secara liar padahal, itu melawan hukum dengam mendirikan bangunan diatas Drainase.
Ironisnya, tak satu pun aparat atau petugas pemerintah setempat yang menegurkan hal tersebut.
(persada)