Indra Warga Binjai Tersangka Pemerkosa Bule AS di Bali Ditangkap di Medan

Admin
Kamis, 21 Juni 2018 - 00:00
kali dibaca
Indra Kumala ditangkap polisi di Medan. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Cukup sudah pelarian Indra Kumala (34), pelaku pemerkosa seorang bule Amerika di Bali. Warga Desa Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap petugas kepolisian di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Selasa (19/6/2018) kemarin.

Sebab, pelarian Indra terlacak personel Polsek Kuta Polda Bali yang bekerja sama Polres Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Hendro mengatakan, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka dari Kanit I Pidana Umum (Pidum) Ipda Hotdiatur Purba setelah dihubungi Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Saputra RA.

“Informasi yang kami terima bahwa, seorang terduga pelaku pemerkosaan terhadap orang asing warga Binjai atas nama Indra Kumala telah melarikan diri ke kampung halamannya. Setelah melaksanakan koordinasi Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui tersangka sedang dalam perjalanan dari Bali menuju Binjai,” kata Hendro.

Melansir Pojoksumut.com, Personel Polres Binjai pun melakukan pengejaran ke tempat yang dimaksudkan. Saat itulah, diketahui terduga tersangka sedang menumpangi bus di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.

Polisi kemudian menghentikan bus yang ditumpangi Indra Kumala, Selasa (19/6/2018) sekira pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan pasal 285 KUHP.

Dijelaskan AKP Hendro, peristiwa pemerkosaan itu diketahui ketika wanita berkewarganegaraan Amerika Serikat, asal Cottonwood Trail Chino Hills, itu lari ke jalan meminta tolong tanpa mengenakan busana, di kawasan Pantai Kuta, Kamis (7/6/2018) sekira pukul 21.05 WITA.

Wanita berinisial JIH (28), yang berprofesi sebagai waitress itu diketahui beralamat sementara di QB Sleep Hotel Room 211 Jalan Patih Jelantik Central Parkir Kuta Badung.

Sebelum diperkosa, awalnya korban bersama seorang temannya, MAR dan pelaku duduk di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Bali Anggrek sambil membawa 3 botol air mineral. Tak berapa lama, pelaku mengajak keduanya minum-minum arak di Pantai Kuta sekira pukul 22.40 WITA.

Setelah minum, MAR meninggalkan korban bersama pelaku di lokasi tersebut. Pelaku lalu mengancam korban dengan mencekik lehernya. Selanjutnya, pelaku membuka paksa celana dalam korban dan memperkosanya.

Peristiwa itu, kemudian dilaporkan korban ke Polsek Kuta dengan surat bukti lapor bernomor: LP/124/VI/2018/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA tanggal 8 Juni 2018. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini