Alasan Kompol Andi Chandra Tak Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta Meski Tewas dalam Tugas

Admin
Kamis, 26 April 2018 - 16:29
kali dibaca
Kompol Andi Chandra. (foto: Facebook)

Mediaapakabar.com - Waka Polres Labuhanbatu Kompol Andi Chandra, tidak mendapatkan kenaikan pangkat anumerta karena yang bersangkutan tewas akibat speedboat yang ditumpanginya tenggelam di Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Sebab, dianggap tidak masuk dalam kategori perwira yang gugur dalam bertugas.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, ada kategori penilaian Polri bagi personel yang berhak naik pangkat akibat gugur dalam bertugas.

“Kompol Andi Chandra tidak naik pangkat meski meninggal mengenakan seragam dinas. Kalau naik pangkat, statusnya harus gugur sesuai ketentuan. Misalkan, gugur dalam bertugas seperti dalam pertempuran,” ungkap Kombes Rina seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Rabu (25/4/2018).

Personil polisi yang dimasukkan dalam kategori gugur dalam bertugas dalam kasus penupasan premanisme atau menghadapi terorisme yang membahayakan dirinya.

Meski begitu, atas pengabdian Kompol Andi Chandra akan diusulkan ke Mabes Polri tentang status yang akan diberikan kepadanya.

“Sedang diusulkan ke Mabes Polri untuk status yang bersangkutan apakah tewas atau gugur,” ujarnya.

Terkait standar operasional prosedur keselamatan dalam menggunakan speedboat tersebut, Rina menyebut telah sesuai. Namun diakuinya, jika saat kejadian itu rombongan Kapolres Labuhanbatu tidak mengenakan pelampung. “Sudah sesuai standar, pelampungnya ada. Cuma karena terburu-buru tidak sempat menggunakan pelampung,” katanya. (AS/Mediaapakabar.com)
Share:
Komentar

Berita Terkini