Dalil Sewa Lahan, Disbun Pemprovsu Malah Kuasai Tanah Warga Hingga Puluhan Tahun

Media Apakabar.com
Kamis, 13 Juni 2019 - 22:53
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Perkebunan diduga kuat telah kuasai lahan warga Padang Lawas secara sepihak, dengan dalil sewa lahan untuk pembibitan malah kuasai lahan dan rugikan warga selama puluhan tahun.

Sesuai dengan data alas hak yang dimiliki masyarakat dan diperlihatkan kepada reporter madiaapakabar.com terdapat perjanjian pinjam lahan selama 2 tahun terhadap warga Kabupaten Padang Lawas atas nama Maddin Nasution warga Batang Bulu Kecamatan Tapanuli Selatan (Sebelum Pemekaran Kab Padang Lawas) pada tahun 1982 lalu.

Yang mana lahan tersebut digunakan untuk pembibitan yang kelak akan dibagikan terhadap masyarakat setempat, namun atas dalil tersebut lahan malah dikuasai Disbun Provsu.

"Lahan itu adalah milik Maddin Nasution sesuai alas hak yang tertuang dalam surat keputusan  Asisten Wadana tertanggal 20/04/1970 No 25715 seluas 22,2 Hektar, saat itu, orang yang mengaku dari Dinas Perkebunan Pemprovsu atas nama  Parsatuan Harahap, Dahtiar Siregar,  ST Kalimahmud Harahap yang mana ketiganya berdomisili di Medan".

"Dengan dalil membuat pembibitan yang kelak akan dibagikan terhadap masyarakat setempat, maka lahan itu dikontrak/disewa  selama 2 tahun pada tahun 1982 lalu, namun atas dasar itu justru pihak dari Dinas pekebunan Pemprovsu malah mengusai lahan tersebut secara sepihak".ungkap Erwin Ramlan Lubis selaku hak kuasa penuh dari Khoirul Lubis selaku ahli waris dari Maddin Nasution, Jumat (13/06/19).

Erwin Ramlan Lubis Ketua Satgas Joko Tingkir Padang Lawas selaku kuasa penuh atas alas hak lahan tersebut dan tertuang dalam Surat notaris Rahmayanti SH,M Kn no 22 tertanggal 26/12/18 mengaku sudah sempat menanyakan dasar alas hak dari Dishutbun Provsu melalui Alwi selaku Kepala UPTD Cabang Tapanuli Selatan, namun mereka tidak dapat menunjukkan apa-apa dan terkesan bungkam.

Untuk itu Erwin didampingi Sekjen nya Widan Solihin SE menemui Kadis Perkebunan Provsu Herawati komfirmasi langsung tentang status hak lahan tersebut namun Herawati mengatakan tidak tahu menahu tentang keberadaan lahan yang dimaksud, lantas apa dasar Pemprovsu melalui Disbun kleim lahan itu sementara mereka tidak mempunyai hak lahan yang jelas.

"Saya didampingi Sekjen Satgas Joko Tingkir Padang Lawas sudah komfirmasi langsung Kadisbun Provsu, Ibu Herawati, serta menunjukan legalitas bukti alas hak, namun katanya pihaknya tidak tahu- menahu tentang lahan tersebut, bahkan untuk lahan kebun tersebut tidak ada setoran apa-apa, mengingat lahan kebun yang ditanami pohon karet itu kerap di jarah warga setempat".

Atas dasar legal stending yang dimiliki,  Erwin memasang plank di kawasan perkebunan provsu dan memberikan tenggang waktu hingga 25 juli 2019, apabila pihak disbun pemprovsu tidak berani menunjukkan alas hak yang jelas pihaknya mengaku akan mengeksekusi lahan tersebut, karna seyogyanya lahan itu adalah hak penuh masyarakat padang lawas yang sudah di serobot dan merugikan pemilik yang sah selama ber puluh-puluh tahun lamanya. 

Sementara, Alwi selaku Kepala UPTD Perkebunan Cabang Tapsel dan Herawati selaku Kadisbun Pemprovsu hingga saat ini belum bisa di hubungi.

(R9)
Share:
Komentar

Berita Terkini