Soal 'Kue' Iklan,Pengamat : Jangan Ujuk-Ujuk Selalu Hasil Pleno

Media Apakabar.com
Kamis, 28 Maret 2019 - 23:58
kali dibaca
Soal 'Kue' Iklan,Pengamat : Jangan Ujuk-Ujuk Selalu Hasil Pleno
Dosen politik lokal USU Rumapea 
Mediaapakabar.com-Pengamat Politik mengatakan jangan mengklaim suatu keputusan yang diambil tidak dengan transparan mengkambing hitamkan hasil pleno.

" Jangan selalu mengatakan ujuk-ujuk hasil rapat pleno. Padahal sebelum melaksanakan rapat tersebut, seharusnya ada mekanisme dan proses administrasi yang dilihat," kata Rumapea menyinggung soal keputusan KPU Sumut dalam membagi 'kue' iklan pada media massa, Kamis (28/3/2019).

Menurut Dosen politik lokal USU itu, tidak semua keputusan dalam suatu instansi atau lembaga mesti melalui rapat pleno. Karena rapat pleno itu bukan rapat biasa, melainkan untuk menentukan kebijakan yang akan diputuskan secara bersama.

" Rapat pleno itu sama dengan rapat besar. Dan yang menjadi motor penggerak dari dilaksanakannya rapat pleno adalah sekretaris. Dimana kesekretariatan yang melakukan proses adminstrasi sebelumnya, baru mengajukan usulan agar dilaksanakan rapat pleno," 
Lebih jauh dia mengatakan bahwa tentang bagi-bagi iklan yang menjadi domainnya KPU Sumut tersebut bisa dikategorikan sarat KKN.

Sebab, bila merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menyangkut anggaran suatu proyek atau pekerjaan berasal dari uang negara, jumlah anggaran yang tertera tidak lebih nilainya di atas Rp 500 juta, itu bisa dilakukan penunjukkan.

" Artinya, bila melampaui dari Rp 500 juta ke atas apalagi seperti iklan itu milyaran anggarannya, semestinya pihak KPU Sumut mengumumkan kepada seluruh media massa dulu, dengan ketentuan melalui kriteria yang telah digariskan, bukan main tunjuk saja."

Dia juga mengatakan kebijakan KPU Sumut yang menetapkan pembagian kue iklan itu bisa disebut bukan merupakan hasil rapat pleno, melainkan putusan politisir.
" Itulah keputusan yang tak jelas namanya," (zih) 

Share:
Komentar

Berita Terkini