DPRD: Pelayanan Kesehatan Harus Terjamin

Media Apakabar.com
Senin, 11 Maret 2019 - 23:50
kali dibaca
Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Drs Wong Cun Sen MPd.B
Mediaapakabar.com-Pemerintah Kota Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan bagi warganya. Hal ini dimaksud agar Kota Medan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan semua orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Drs Wong Cun Sen MPd.B mengungkapkan hal ini pada wartawan, Senin (11/03/2019).

”Pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan, Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” kata Wong seraya berharap peran serta dari semua elemen masyarakat.

“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa DPRD dan Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah, yakni Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,”ujar anggota komisi yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja ini.

Lanjutnya lagi, Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Sehingga warga berobat, tak kuatir dengan persoalan biaya.

” Kita berharap lahirnya perda ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Dia menambahkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan dibidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.(*SS)
Share:
Komentar

Berita Terkini