Orangtua Tega Kubur Hidup-hidup Bayinya, Terungkap Pelaku Ternyata Masih Status Pelajar

Admin
Kamis, 03 Januari 2019 - 16:31
kali dibaca
Ilustrasi bayi
Mediaapakabar.com -  Seorang bayi perempuan tak berdosa ini dikubur hidup-hidup oleh orangtuanya sendiri di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Bayi ini lahir dari pasangan di luar nikah. Ironisnya, orangtua bayi tersebut ternyata berstatus masih pelajar.
Mereka adalah RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Kwangsan, dan adik kelasnya LV (16) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
"Kami masih dalami kasus tersebut. Penyidik harus lebih hati-hati karena terduga pelakunya adalah anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/1/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun, bayi perempuan itu lahir dari rahim LV pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Melanisir Tribun Madura, bayi dilahirkan di rumah temannya di Desa Kwangsan.  Remaja perempuan ini hamil delapan bulan dan melahirkan anaknya dengan normal.
Kehamilannya tersebut akibat hubungan kebablasan dengan sang pacar, RM.
Tersangka RM diamankan di Polsek Sedati, Sidoarjo, Rabu (2/1/2018). Foto: Tribun Madura

Saat LV melahirkan, RM juga mendampingi. 
Bayi mereka lahir sehat meski kelahiran tanpa dibantu dokter atau bidan.
Dua remaja itupun kebingungan. Apakah harus memberitahu orangtuanya atau membuang bayi mereka.
Di tengah kebingungan itu, mereka berdua lalu menuju ke Makam di Dusun Wagir.
RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok.
Setelah itu, dia lantas mengubur bayinya tersebut hidup-hidup.
Dari keterangan diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek.
Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.
"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut.
Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Akibat koperbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dia sudah diamankan di Polsek Sedati.
Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.
Terungkap Saat Pindahkan Kuburan
Kasus pembunuhan terhadap bayi yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri tersebut terungkap lantaran RM hendak memindahkan lokasi penguburan bayinya.
Dari awalnya dikubur hidup-hidup di makam Dusun Wagir pada hari Minggu lalu, bayi malang yang sudah meninggal dunia tersebut hendak dipindahkan kuburannya ke makam Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Selasa (1/1/2019).
RM rupanya gelisah setelah mengubur bayinya hidup-hidup.
Selasa kemarin dia mendatangi lokasi penguburan anaknya, dan membongkarnya lagi.
Jenazah bayi itu diambil kemudian dibawa ke makam Desa Gesik Cemandi untuk dimakamkan di sana.
Nah, ketika memakamkan bayinya inilah aksinya ketahuan warga.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya terungkaplah kasus ini.
Polisi mendatangi lokasi, membongkar kuburan bayi malang itu dan membawanya ke rumah sakit, Selasa tengah malam.
"Saat diamankan polisi, ari-arinya (bayi tersebut) masih menempel," ungkap Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.
Jenazah bayi dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk sebuah sarung, kain kafan, cetok, dan tas kresek.
"Sementara pelaku (RM) diamankan saat berada di Gisik Cemandi," tegas Kapolsek. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini