foto:int |
Dilansir dari Liputan6, Jumat (11/1/2019), menurutnya, tidak ada cara lain mencegah dan mengantisipasi hal itu bila masyarakat tidak mengkampanyekannya. Namun, bila terlanjur terjadi, pelaku harus ditangkap dan dihukum sebagai bentuk tindakan represif.
“Itu tangkap orangnya, dihukum sesuai bunyi undang-undang yang mengancam hukuman,” tukasnya di Pusat Dakwah Muhammadiya, Jakarta pada Kamis (10/1/2019).
Mahfud menilai, hoaks juga menjadi semakin berbahaya ketika elite politik ikut terlibat dan menyebarkannya.
Ia mengatakan, mereka juga harus ditangkap bila terbukti menyebarkan.
“Sikap ideal sebagai politikus semua harus jujur, kan gitu idealnya. Kalau terpaksa tidak jujur suka mengedarkan hoaks, ya ditangkap aja kan gitu,” tandasnya. (*/zih)