Bayar Pajak, Sepeda Motor Bisa Masuk Tol

Media Apakabar.com
Senin, 28 Januari 2019 - 23:00
kali dibaca
foto:int
Mediaapakabar.com-Meski aturan soal kendaraan bermotor roda dua boleh masuk jalan tol sudah ada, namun kenyataan di DKI Jakarta berbeda. Pengguna sepeda motor hingga kini tidak diperbolehkan memanfaatkan jalur bebas hambatan tersebut.Disadur dari Viva.co, Senin (28/1/2019), hal itu dianggap tidak adil oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo.

Sebagai sesama pembayar pajak, ia menganggap bahwa seharusnya sepeda motor diperbolehkan menikmati fasilitas yang diberikan oleh negara dalam bentuk infrastruktur itu.

“Kalau roda empat punya kenikmatan bebas hambatan, kenapa pemilik roda dua tidak oleh menikmati? Kan uangnya sama-sama dipakai (untuk membangun jalan), bayar pajak yang sama,” ujarnya di Gedung DPR pada Minggu 27 Januari 2019.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia itu menjelaskan, sejatinya tidak ada kendala untuk menerapkan hal tersebut. Sebab, sudah ada dua ruas jalan tol di wilayah lain yang bisa dilintasi sepeda motor.

“Saya minta pemerintah memikirkan. Bali saja di tol sudah ada jalur khusus motor. Suramadu jalan tolnya sudah ada khusus motor. Ini tinggal keinginan pemerintah saja, terutama Kementerian Perhubungan, untuk mengatur adanya satu ruas 2,5 meter khusus untuk motor,” tuturnya. (dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini