ACTA Laporkan Petinggi Dan Pengurus PSI Ke Bareskrim Polri

Media Apakabar.com
Senin, 07 Januari 2019 - 20:59
kali dibaca
Int 
Mediaapakabar.com-Para petinggi dan sejumlah pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (Acta) ke Bareskrim Polri. Hal ini buntut dari Kebohongan Award yang dibuat PSI. 

Seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (7/1/2019), mereka yang dilaporkan itu antara lain, Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie beserta sekjennya, Raja Juli Antoni. Lalu pengurus partai, Tsamara Amany dan Dara Adinda Kesuma Nasution.  

Keempatnya diduga telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian dan provokasi, karena telah memberikan penghargaan Kebohongan Award kepada calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Sandiaga Uno, serta Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.  

"Pengurus PSI seolah-olah memberikan award, tapi tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, beserta tim suksesnya Andi Arief," kata Koordinator Tim Pelapor Acta, Djamaluddin Koedoeboen dalam keterangannya pada Minggu, (6/1/2019).   

Hendarsam Marantoko sebagai pelapor menambahkan, Kebohongan Award itu berisi fitnah, provokatif, dan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Khususnya para pendukung Prabowo dan Sandiaga.  

"Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung Bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut," tuturnya.  

Untuk itu, Hendarsam mendesak kepolisian segera menangkap para terlapor guna memberikan efek jera. "Juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online," sebutnya.   

Laporan Acta terdaftar di Bareskrim dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Terlapor dianggap melanggar tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP Jo pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (*/dani)

Share:
Komentar

Berita Terkini