Pemilik Lari Lihat Polisi, Sita 117 Kg Sabu dan 20 Bungkus Pil Ekstasi

Media Apakabar.com
Jumat, 03 Mei 2024 - 13:02
kali dibaca
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi

Mediaapakabar.com
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Rel Kreta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, 

Dalam operasi tersebut, ditemukan sebanyak 117 bungkus sabu dengan berat total sekitar 117 kg dan 20 bungkus pil ekstasi. Tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus itu. 

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (27/04/2024) personil Ditresnarkoba Poldasu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan seorang individu yang diduga membawa narkotika menggunakan becak bermotor di lokasi tersebut.

" Tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, Saat melihat seorang individu mengendarai becak bermotor, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di lorong kecil setelah melihat kehadiran petugas," ujar Kombes Hadi Wahyudi.

Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, tim masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang telah teridentifikasi dalam kasus itu. Barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini