Tiga Tersangka Narkotika Jaringan Internasional Dibekuk

Media Apakabar.com
Rabu, 26 Desember 2018 - 16:57
kali dibaca
foto: Ist
Mediaapakabar.com-Tiga tersangka Narkotika jaringan Internasional diringkus jajaran Polrestabes Medan. Ketiga tersangka itu antara lain, Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat No 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai..

Junaidy Zulfan (43) warga Jalan Kemasyarakatan No 4 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan dan Aminal (36) warga Jalan Dermaga Darat No 190 Purnama, Dumai Barat. 

" Kini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 dari UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi  persnya di Polrestabes Medan pada Rabu (26/12/2018). 

Pengungkapan tersebut bermula pada 24 Desember 2018, petugas mendapat informasi adanya pengiriman Narkotika Ke Medan. Lalu Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, bersama personel melakukan penyelidikan. 

Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat mobil Avanza BM 1484 RQ dikendarai 2 lelaki atas nama Junaidy Zulfan dan Aminal di Jalan SM Raja, tepatnya di pintu keluar tol Amplas. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika di mobil tersebut, 

“Jadi berdasarkan keterangan Junaidy Zulfan dan Aminal,mereka berangkat dari Dumai menuju Medan bersama temannya menggunakan Mobil Hilux BM 8464 CK atas nama Aupek. Kemudian saat itu juga Mobil Hailux melintas dan langsung dihentikan oleh Kasat dan anggota di Jalan Sisingamangaraja di gerbang keluar tol amplas," katanya. 

Lalu petugas melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap Mobil Hilux yang dikendarai oleh AP dan ditemukan dari kabin 3 (tiga) tas berisi 45 (empat puluh lima) bungkus Narkotika Jenis Sabu, 11 (sebelas) bungkus Ekstasy dan 6 (enam) bungkus Keytamin. 

Kapolda didampingi Waka Polda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto bersama PJU Polda Sumut. 

Kepada petugas, tersangka mengaku narkotika tersebut berasal dari Malaysia melalui tersangka Murlia di dumai (DPO) dan akan dikirim ke Medan untuk pakcik (DPO).  

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pada Sabtu 22 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib, petugas juga melakukan penggerebekan dari rumah kos di Jalan Sei Situmandi No 09 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Disitu petugas mengamankan tersangka Abdul Bayu (29) warga Jalan Sekata Gang Alfalah No 30 Karang Berombak Medan," jelasnya. 

Bersama barang bukti 4 plastik merk Guan Yin Wang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 3500 gram yang kepemilikannya diakui oleh tersangka AB untuk diperjualbelikan.  (*/zih) 

Share:
Komentar

Berita Terkini