Memalukan, Demi 'Uang Sirup' DPRD Sumut Terima LPJP 2014 Gubernur Sumut Senilai Rp300 Juta

Admin
Kamis, 20 Desember 2018 - 11:19
kali dibaca
Penampilan dua terdakwa yakni Rooslynda Marpaung (49) dan Rinawati Sianturi (38) mantan anggota DPRD Sumut sangat mencolok saat persidangan. Foto: Tribunnews
Mediaapakabar.com - Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dalam persidangan terungkap adanya istilah "uang sirup" dalam pemberian uang kepada anggota DPRD.

Penggunaan istilah tersebut diakui saksi Indra Alamsyah yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

"Karena waktu itu menjelang Lebaran, jadi istilahnya uang sirup Pak," ujar Indra kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir Kompas.com, Menurut Indra, saat itu terjadi pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014.

Namun, terjadi kebuntuan saat dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Selanjutnya, menurut Indra, terjadi kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai pengesahan LPJP APBD Sumut Tahun 2014.

Pihak Pemprov Sumut setuju memberikan uang sirup agar DPRD memberikan pengesahan.

Kemudian, menurut Indra, Kepala Biro Keuangan Pemrov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis menyerahkan uang Rp 300 juta kepadanya.

Indra kemudian memerintahkan bawahannya untuk membagikan uang sirup tersebut kepada seluruh fraksi di DPRD.

Rinciannya, setiap anggota DPRD mendapat Rp 2,5 juta.

Kemudian, masing-masing ketua fraksi mendapat bagian Rp 5 juta.

Sementara setiap pimpinan DPRD Sumut mendapat jatah Rp 7,5 juta.

Persidangan kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dalam kasus ini, kelima terdakwa, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga didakwa menerima suap atau uang ketok dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, Rijal Sirait menerima uang Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, dan Rooslynda menerima Rp 885 juta.

Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta. Sementara Tiasiah Ritonga, menurut jaksa, menerima Rp 480 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati, dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Pemberian uang juga diduga agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Sedangkan 8 orang anggota DPRD Sumut yang lain telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan.

Para tersangka yang dilimpahkan berkas, di antaranya DTM Abu Hasan Maturidi (DHM), Syafrida Fitri (SFE), Biller Pasaribu (BPU), Richard Lingga (REM), Rahmiana Delima Pulungan (RDP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP) dan John Hugo Silalahi (JHS).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Terhadap 1 orang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban yang seharusnya dapat dilimpahkan hari ini namun tidak dapat dilakukan karena masih DPO," kata Febri lewat siaran pers KPK, Selasa (18/12/2018).

"KPK masih terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polri untuk lakukan penangkapan jika menemukan DPO tersebut," tutup Febri.  (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini