Astaga, Keluarga Korban Tsunami Pun Kena Pungli Saat Mau Ambil Jasad, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Admin
Senin, 31 Desember 2018 - 10:48
kali dibaca
Keluarga dari puluhan jenazah korban musibah tsunami di Pantai Carita, terus berdatangan ke Puskesmas Carita, Pandeglang, Banten, Minggu (23/12/2018). Foto: Tribunnews
Mediaapakabar.com - Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus pungutan liar terhadap pengambilan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara, Serang.

Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial F dan 2 karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

Polisi menyita uang sebesar Rp 15 juta yang didapat dari 6 keluarga korban. Polisi pun masih mendalami keterlibatan pimpinan Rumah Sakit Dokter Dradjat Prawiranegara.

Melansir Detikcom, Ketiga orang itu terbukti melakukan pungutan terhadap keluarga korban tsunami saat proses pengambilan jenazah di RSDP.

Polisi mengaku telah mengantongi alat bukti sehingga ketiga pelaku ditetapkan tersangka.

"Maka tadi sore kita telah menetapkan 3 tersangka satu dari ASN dengan inisial F, kemudian dua dari karyawan CV dengan inisial I dan B," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018).

Para tersangka melakukan pungutan liar terhadap 6 keluarga korban saat diantar mengambil jenazah. Kwitansi itu dikeluarkan oleh oknum ASN. Kedua karyawan belaku sebagai eksekutor pada pungutan tersebut.

"Tim penyidik gabungan dari Polda Banten dan Polres Kota Serang telah melakukan penyelidikan dan hari ini kita sudah meningkatkan ke penyidikan san tadi sore berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan dari pemeriksaan saksi diantaranya ada 5 orang saksi kunci yang telah kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta dan beberapa kwitansi yang sama dengan apa yang viral di media sosial.

"Kemudian dokumen-dokumen yang kita lakukan pemeriksaan termasuk kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum ASN yang bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV," kata dia.

Baca juga: Bupati Serang Tegaskan RSDP Tak Lakukan Pungli pada Korban Tsunami

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara. (AS)


Share:
Komentar

Berita Terkini