Pemprovsu Ajak Perangi Perburuan Rangkong Gading

Media Apakabar.com
Kamis, 01 November 2018 - 17:35
kali dibaca
foto: Ist 
Mediaapakabar.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung upaya pelestarian burung Rangkong Gading. Serta mengajak seluruh pihak untuk memerangi perburuan dan perdagangan Rangkong Gading 

Demikian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sabrina ketika membuka acara Sosialisasi Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (RG) Indonesia 2018-2028 Wilayah Sumatera, di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (01/11/2018)  

“Mari, seluruh provinsi yang ada di Sumatera, sama-sama mengimplentasikan SRAK RG ini, termasuk konservasi keanekaragaman hayati lainnya, terutama satwa-satwa yang dilindungi,” kata Sabrina.

Untuk menjaga agar Rangkong Gading ini tidak punah, Sabrina juga mengajak para pihak se-Sumatera memerangi perburuan dan perdagangan Rangkong Gading dengan mengimplementasikan SRAK Rangkong Gading.

Pemprov Sumut, kata Sabrina, akan mensosialisasikan SRAK Rangkong Gading ini ke daerah yang menjadi habitat Rangkong Gading. 

Untuk itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut diharap bekerjasama dengan Balai Konservasi SDA ensosialisasikan ini. Sehingga isi dan strategi rencana aksi dan konservasi dapat dilaksanakan tahap demi tahap. 

“Kalau ini hanya disampaikan tanpa ditindaklanjuti masing-masing daerah, ini percuma saja,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Sumatera memiliki kawasan konservasi yang luas. Diantaranya terluas di Asia Tenggara, yang juga merupakan warisan dunia yakni Tropical Rainforest Heritage of Sumatra mencakup tiga taman nasional yang terpisah, Taman Nasional Gunung Leuser, Kerinci Seblat dan Bukit Barisan Selatan, dengan total luas 2,5 juta hektar.

Selain itu, Sumatera juga merupakan salah satu pulau yang menjadi jalur perdagangan illegal satwa dilindungi untuk keluar negeri, sehingga perlu mendapat perhatian semua pihak, supaya dapat melakukan penanganan bersama. 

“Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik penyelenggaraan SRAK Rangkong Gading ini telah ditetapkan melalui keputusan Menteri LHK dimana proses penyusunan SRAK RG melalui serangkaian konsultasi di Sumatera dan Kalimantan pada 2017 silam,” sebut Sekda.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE KLHK Indra Explitasia mengatakan tujuan utama digelarnya Sosialisasi SRAK RG untuk memperkenalkan sebagai dokumen nasional secara langsung kepada pemerintah daerah.  

Termasuk dinas terkait, unit pelaksana teknis KLHK, penegak hukum, pihak swasta, pemerhati konservasi, perguruan tinggi dan lembaga pendukung konservasi lainnya dalam mengatasi kepunahan rangkong gading di pulau Sumatera khususnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Deputy Dir Env Office USAID Jason, para perwakilan pemerintah dan pemerintah daerah se-Sumatera, Kepala UPT dan pejabat Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum, perusahaan, lembaga-lembaga mitra konservasi, masyarakat adat dan lainnya.   (**/joel)
Share:
Komentar

Berita Terkini