Lion Air Umumkan Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Dapat Asuransi Rp 1,25 Miliar

Admin
Minggu, 04 November 2018 - 19:53
kali dibaca
Keluarga korban jatuhnya Lion Air. Foto: Detikcom
Mediaapakabar.com - Lion Air Group akan memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu.

Managing Director Lion Air Group, Captain Daniel Putut mengatakan, pemberian santunan terhadap korban jatuhnya pesawat Liok Air JT 610 mengacu dalam Permenhub Nomor 7 Tahun 2011.

“Seperti yang disampaikan di situ bahwa bila ada penumang yang meninggal karena kecelakaan, maka maskapai akan memberikan asuransi sebesar Rp 1.25 miliar,” ucapnya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti yang dilansir Poskotanews.com, Minggu (4/11/2018).

Daniel melanjutkan, Lion Air Group akan menambahkan besaran ganti rugi bagasi sebesar Rp 50 juta. Tak hanya itu, mereka juga akan membayar uang tunggu bagi para keluarga korban yang menanti di Posko Hotel Ibis sebesar Rp 5 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 25 juta.

Jika ditotalkan, biaya santunan yang diberikan Lion Air Group kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 ialah sebesar Rp 1.33 miliar.

Terkait pembayaran, Daniel mengaskan hal itu akan dilakukan setelah jenazah para korban sudah teridentifikasi oleh tim DVI RS Polri. Ia pun meminta para keluarga korban untuk mempersiapkan ahli warisnya.

“Kami saat ini juga mendata sesuai dengan peraturan menteri tersebut. Keluarga sedang menyiapkan ahli waris yang berhak menerima,” tandasnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Operasional Lion Air Group, Captain Zwingly Silalahi mengatakan, alasan pihaknya menaikkan dana ganti rugi bagasi ialah untuk mengantisipasi isi yang terdapat di dalam koper tersebut.

Namun, uang tersebut akan diberikan jika korban meletakkan kopernya di dalam bagasi pesawat. Jika berada di kokpit, tidak akan diberikan ganti rugi. Ia pun mengaku jika pihaknya sudah memiliki data korban mana saja yang menaruh koper di bagasi.

“Di dalam kan kami tidak tahu isinya apa, bisa saja uang atau elektronik yang lain. Karena itu kami tambahkan besarannya jadi Rp 50 juta,” kata Zwingly. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini