Korban Lion Air Tak Masuk Daftar Manifes, Ini Janji PT Jasa Raharja Soal Asuransi

Admin
Jumat, 09 November 2018 - 16:27
kali dibaca
Orang tua salah seorang penumpang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 atas nama Arif Yustian menunjukkan foto anaknya.Foto: Antara
Mediaapakabar.com -  PT. Jasa Raharja berjanji akan menanggung Arif Yustian, 20, sekalipun tak tercantum dalam manifes pesawat Lion Air yang jatuh di Tanjung Karawang, 29 Oktober 2018 lalu.

Janji ini telah diterima Sariyoso setelah didatangi perwakilan dari Jasa Raharja secara langsung.

“Setelah ramai di pemberitaan kalau nama anak saya nggak masuk manifes, orang Jasa Raharja sudah datang ke rumah dan bertemu istri saya,” kata Sariyoso ketika ditemui di rumahnya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat 9 November 2018.

Menurut Sariyoso, PT. Jasa Raharja meminta berkas untuk mengurus klaim asuransi. Berkas yang diminta seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Saat itu disampaikan bahwa berkas dilengkapi sambil menunggu hasil identifikasi dari Tim DVI RS Polri.

Seperti diketahui per Kamis malam 8 November 2018 jasa Arif sudah berhasil diidentifikasi. “Kata orang Jasa Raharja, berkasnya belum lengkap, yakni surat kematian, katanya nunggu dari DVI, jadi saya suruh nunggu,” kata Sariyoso mengungkapkan.

Keluarga korban melakukan doa bersama dan tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa, 6 November 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Sariyoso mengaku selama ini proses pemberkasan klaim asuransi tidak dipersulit. Sejauh ini dia mengungkap telah menerima uang Rp 5 juta dari Lion Air sebagai uang tunggu.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, keluarga Arif Yustian seharusnya masih akan menerima uang kedukaan, pengganti bagasi, serta santunan dari maskapai.

Arif Yustian, 20 tahun, tidak masuk kedalam daftar manifes resmi yang dikeluarkan oleh Lion Air dalam tragedi 29 Oktober 2018. Arif diterbangkan oleh perusahaannya PT. Sky Pacific Indonesia ke Bangka Belitung dalam rangka tugas menggantikan seorang temannya.

Sebelumnya, Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin juga mengatakan akan tetap memberikan santunan kepada penumpang yang sah melalui alat bukti berupa tiket.

Sedang pengamat asuransi dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Irvan Rahardjo mengatakan, biasanya kasus penumpang tidak tercantum dalam manifes akan mendapatkan santunan ganti rugi sukarela dari maskapai.

"Mungkin bisa dimintakan ex gratia atau sukarela untuk kasus penumpang pengganti yang tidak tercantum dalam manifes,” ujar Irvan seperti dikutip dari Koran Tempo 5 November 2018. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini