fotok Kpolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil sedang menginterogasi tersangka (zani) |
Informasi dihimpun, kejadian tersebut bermula pada Senin 26 November 2018 sekira pukul. 04.45 Wib. Pada saat korban Zulkifli (61), warga Jalan Gambir, Pasar VIII, Dusun I, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percur Sei Tuan..
Korban saat itu hendak berangkat jualan ke pajak. Ketika membuka pintu datang pelaku dan langsung menodongkan pisau kepada korban. Pelaku langsung menyuruh korban dan istri korban masuk ke dalam rumah dan mengikat kedua tangan korban menggunakan kain.
Pelaku juga mengikat mulut korban dan istrinya menggunakan kain. " Mana uang," bentak pelaku pada korban.
Waktu itu korban menjawab tidak ada kami masih mau jualan. Selanjutnya korban mengatakan, mana kereta, korban menjawab itu kereta dan selanjutnya pelaku mengambil Honda Revo BG 3095 QM.
Dan pelaku membawa lari sepeda motor milik korban. Karena korban merasa keberatan dan membuat laporan ke polsek percut sei tuan.
Setelah korban melapor ke Polsek Percut Sei Tuan, langsung memerintahkan anggotan Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan langsung menggejar pelaku,dalam berapa jam Tim Pegasus Polsek Percut Sei menggamankan pelaku di Jalan Gambir, Pasar VIII Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.dan dibawa ke Mapolsek.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri menggatakan, selain menggamankan pelaku,Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan juga mengamankan barang bukti berupa baju untuk mengikat tangan korban, jilbab, 1 Unit Honda Revo BG 3095 QM.
Dari perbuatan pelaku,pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (zani)