Proses perobohan pos polisi di Simpang Aksara. Foto: Istimewa |
“Selain reklame tim juga membongkar bangunan bermasalah sebanyak 60 unit” kata Kepala Satpol PP Medan M Sofyan.
Diutarakan dia, selain tak memiliki izin, bangunan yang dibongkar tersebut didirikan di atas parit dan trotoar. Sehingga, mengganggu estetika kota serta mengganggu masyarakat pejalan kaki melintas.
“Sebanyak 60 bangunan bermasalah yang ditertibkan seperti kios 20 unit, pos polisi 16 unit, pos OKP 14 unit, bangunan liar 9 unit dan rumah 1 unit,” sebutnya.
Melansir Pojoksumut.com,Sofyan menambahkan, penertiban bangunan bermasalah akan terus dilakukan tim gabungan Pemko Medan.
“Guna kelancaran penertiban, kami meminta dukungan penuh dari Polrestabes Medan, Polresta Belawan dan Polda Sumut. Sebab, tim gabungan Pemko Medan ketika melakukan penertiban mendapatkan perlawanan. Sebagai contoh, di Jalan Gedung Arca, 12 personel Satpol PP terluka akibat lemparan batu serta satu petugas juga terluka di Pasar Simpan Limun,” ucapnya.
Di samping itu, sambung dia, pihaknya mengharapkan dukungan aparat kecamatan. Setiap lokasi yang telah dibersihkan terus dipantau dan diawasi. Apabila tidak digubris, segera laporkan kepada kami untuk dilakukan penertiban kembali. Sebab, menjaga yang telah ditertibkan jauh lebih sulit ketimbang melakukan penertiban awal,” tukasnya. (AS)