foto: apakabar/Ist |
Pada kesempatan tersebut, hadir Pengawas Yayasan Kartika Jaya Cabang l Bukit Barisan Irdam l/BB Kolonel R. Sidharta Wisnu Graha, mengajak peserta untuk bersungguh-sungguh mengikuti pelatihan yang diadakan Yayasan sebagai tanggung jawab dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia sebagai bekal Guru dalam mengemban tugas ke depan.
Saut Aritonang, staf pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, menekankan kepada Guru dan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 1 tentang Guru dan Dosen.
" Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik," sebutnya.
Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang l Bukit Barisan, maksud didirikannya Yayasan Kartika Jaya karena keprihatinan para pendahulu Persit Kartika Chandra Kirana akan pendidikan bagi putra-putri Prajurit yang bertugas di daerah terpencil.
" Untuk itu Guru harus mempunyai pribadi, kreatifitas dan kemampuan yang baik untuk mentransfer ilmunya kepada anak didik sehingga belajar menjadi sesuatu yang menyenangkan dan bermanfaat," paparnya. (rel)