Soal Mutasi, Kebijakan Bupati Dikecam ASN

Media Apakabar.com
Sabtu, 22 September 2018 - 12:00
kali dibaca
foto: apakabar/Ams
Mediaapakabar.com-Akibat kebijakan dalam melakukan pemutasian sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapten), Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani dikecam.

Pasalnya, pemutasian tersebut bukan merupakan kebijaksanaan yang dilakukan bupati, melainkan terindikasi adanya 'kesewenangan' selaku orang nomor satui di pemerintahan. 

Seperti Lisnawati Panjaitan, lulusan Universitas Sumatrea Utara Negri ini, sudah bertugas 8 tahun tidak pernah mendapat peringatan baik itu tertulis maupun berupa teguran dengan lisan.

Kepada wartawan, ia mengatakan, selama bertugas tugas di RSUD Pandan, pernah meraih prestasi Sekretaris pelaksanaan Agreditasi 2016 dan di 2017 menjadi Ketua Agreditasi Nasional di RSUD Pandan.

" Saya dinonjobkan tanpa jabatan di Puskesmas Sibabangun dalam keadaan hamil tua yang jarak dari rumah 50 km ke Puskesmas Sibabangun perbatasan Tapteng dan Tapanuli Selatan itu," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap Mendagri selaku instansi yang berwenang dalam memberikan kebijakan ASN segera turun tangan mengusut pemutasian terhadap PNS di Kabupaten Tapteng tersebut. 

Sebab, diduga kuat penyalahgunaan wewenang bupati, terhadap bawahannya. Tindakan pemutasian dilingkungan Pemkab Tapteng oleh Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani merupakan tindakan yang menyiksa para ASN tanpa memperhatikan kondisi ASN bersangkutan. 

Diketahui bahwa Kepala Tata Usaha (KTU)  Rumah Sakit Umum Daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan, sekretarsis berprestasi didinonjobkan, menjadi Staf Fungsional umum di Puskesmas Sibabangun, Kecamatan Sibabangun. 

" Padahal ibu Lismawati Panjaitan, dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) di Rumah sakit Umum Pandan, sangat baik," kata sejumlah ASN di RSUD Pandan. 

Lismawati Panjaitan, yang ditemui wartawan di Pandan mengatakan, penonjoban yang dilakukan Bupati Tapanuli Tengah, atas dirinya sangat disesalkannya dan akan melakukan gugatan ke PTUN. 

" Saya memberikan semua tenaga dan pikiran untuk perbaikan administrasi dan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan ini, namun tanpa pemberitahuan saya dinonjobkan ke tempat jauh. Saya tidak terima ini," kata Lisnawati, berurai air mata. 

Puskesmas Sibabangun adalah wilayah terjauh sebelah selatan yang berbatasan dengan Tapanuli Selatan. " Saya tidak terima diperlakukan seperti ini, sangat menyakitkan," tukasnya. 

Lisnawati semula berpikir ada pertimbangan prestasi dan kompetensi mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga dia berupaya keras selaku asesssor untuk meningkatkan kualitas keperawatan di RSUD Pandan yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah. 

" Saya tidak habis pikir diperlakukan seperti ini. Tidak ada reward bagi prestasi, serta tidak ada punishmen untuk kelalaian. Bukan ujungnya dinonjobkan tanpa alasan," sebutnya. 

Sementara Bupati Tapanuli Tengah,  Bakhtiar Ahmad Sibarani yang dihubungi di Pandan pada Jum'at ( 21/09/2018) untuk konfirmasi alasan pemutasian dan penonjoban ASN, PNS, di Tapteng tidak berhasil.(Ams).
Share:
Komentar

Berita Terkini