Tersangka di apit petugas di kantor polisi,foto-apakabar/rzl |
Berkat informasi dari masyarakat bahwa sekira pukul 17.00 wib, Personil Polsek Mardingding yang dipimpin oleh Kanitreskrim Aiptu Basmi Ginting dan Bripkan Dipa Sitepu menerima informasi dari jaringan bahwa tersangka diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian Team melakukan penyelidikan,setibanya lokasi di belakang rumah milik JS di Desa Mardingding Kec Mardingding yang diduga pemilik daun ganja kering tersebut terlihat dan dilakukan penindakan.
Pada saat hendak ditangkap tersangka melarikan diri kedalam kamar mandi dan membuang daun ganja kering kedalam sumur, kemudian setelah di lakukan penggeledahan akhirnya barang bukti jenis ganja kering berhasil di temukan dan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mardingding,untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi terhadap tersangka JS menerangkan bahwa daun ganja kering tersebut dibeli dari seseorang yang bernama A seharga Rp. 20.000 / bungkus, saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan barang bukti 2 ( dua ) bungkus kecil diduga daun ganja kering dengan berat 15 Gram yang meliputi daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas putih dan dimasukkan dalam plastik warna putih.
Ketika dikonfirmasi oleh awak mediaapakabar.com,Kapolsek Mardingding AKP L Marpaung melalui Kanitres Aiptu Basmi Ginting mengatakan , tersangka sudah kita amankan di polsek untuk malakukan pemeriksaan selanjutnya,katanya.( RZL )