Pelaku Tega Membacok Ramadhan Gara-gara Rebutan Kekasih, Kini Mendekam di Balik Jeruji

Admin
Kamis, 27 September 2018 - 10:19
kali dibaca
Barang bukti berupa celurit. Foto: Poskotanews.com
Mediaapakabar.com - Anggota buser Polsek Pancoran Mas berhasil mencokok tiga remaja yang buron kasus pembacokan terhadap Muhammad Ramadhan (18).

Para pelaku diamankan saat mencoba kabur ke luar kota di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018) malam.

Ketiga pelaku itu LS, RZ,  dan LS  berhasil ditangkap anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra, Panit Buser Ipda Abu Said dan sejumlah anggota buser.

Pada saat diamankan ketiga pelaku berencana akan kabur ke luar kota daerah Banten, dengan menggunakan angkutan umum di daerah Pasar Senen.

Melansir Poskotanews.com, menurut Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor mengatakan kerja cepat anggota dalam melakukan penyelidikan dapat mencegah para pelaku untuk pergi ke daerah Banten.

“Informasinya pelaku akan menetap sementara di salah satu rumah saudara pelaku di daerah Banten. Namun sebelum itu terjadi anggota sudah berhasil mencokok para pelaku,”ujarnya, Rabu (26/9/2018) pagi.

Mantan anggota Sat 1 Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok ini mengungkapkan para pelaku sempat mengecoh petugas dengan menyebutkan senjata tajam jenis celurit untuk membacok korban dibuang di daerah Serua, Pamulang Tangsel.

“Setelah anggota menelusuri tempat yang disebutkan pelaku RZ, anggota tidak menemukan sajam yang dimaksud. Namun akhirnya pelaku mengaku merekayasa hal tersebut, sebenarnya celurit ada di rumah RS di daerah Jembatan Gantung, Pabuaran Bojonggede, anggota langsung menyita celurit dari rumah RZ,”katanya.

Rebutan Cewek

Berdasarkan hasil keterangan salah satu pelaku,  RZ kesal dengan korban lantaran wanita yang disukainya jadian dengan korban dari  dari kelompok tongkrongan berbeda.

“Tongkrongan pelaku Rawa Dalam Haram (RDH) dengan tongkrongan korban yaitu Geng H.Dul yang ada di daerah kawasan Cipayung ini memang sudah lama bermusuhan. Semula dugaan kita permusuhan antara dua kelompok, setelah didalami motifnya asmara,”tutur jebolan Sespimma angkatan 47 ini.

Sementara itu penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.

“Seluruh pelaku berjumlah enam orang masih kita dalami untuk mencari masing-masing perannya dalam aksi pembacokan terhadap korban”tutupnya.

“Atas kejahatan pelaku yang telah mengeroyok dan membacok korban dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. Sementara itu clurit yang digunakan pelaku disita petugas sebagai barang bukti.”

Sebelumnya, seorang pemuda M.Ramadhan, warga Kp. Utan Pabuaran Bojonggede, terluka serius di lengan kanan dan ketiak akibat kesabet celurit  saat dikeroyok di Jalan Raya Pondok Terong, depan toko Alfa Mart ,Bojong Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok, Minggu (23/9) petang.

Korban sempat dilarikan ke RS Citama setelah itu dirujuk ke RSUD Cibinong akibat luka parah dideritanya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini