Lapas Over Kapasitas Tahanan Kasus Narkoba, Kapolda Sumut Usul Mereka Direhab Aja

Admin
Sabtu, 22 September 2018 - 09:14
kali dibaca
 Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto. Foto: Pojoksumut.com
Mediaapakabar.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto memberi usulan guna menangani permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).

Kapolda memerintahkan kepada anggotanya agar setiap tangkapan narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan dan atau hanya menjadi korban dari peredaran narkotika dilakukan rehabilitasi saja.

“Di lapas kebanyakan tahanan dengan kasus narkotika dan kemungkinan itu yang membuat over kapasitas. Ini yang menjadi pemikiran kita ke depan dan sudah kita lakukan meskipun belum berjalan sepenuhnya,” ujar Agus, seperti yang dikutip dari Pojoksumut.com, Jumat (21/9/2018).

Solusi ini, kata Agus, sejalan dengan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang saat ini dicuatkan polisi dan BNN.

“Pekerjaan kami di sini adalah untuk melindungi supaya pecandu dan penyalahgunaan narkoba tidak menjadi korban yang ujungnya terlibat dalam jaringan narkotika,”ujarnya.

Teknisnya kata Agus, penyidik terlebih dahulu memastikan yang bersangkutan tidak masuk ke dalam jaringan.

“Apabila barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian atau BNN dalam skala kecil seperti 5 butir ekstasi, atau cuma satu gram ganja atau sabu, sebaiknya mereka direhabilitasi. Takutnya, kalau mereka ditahan dan dijatuhi hukuman, maka mereka akan belajar di dalam tahanan dan berujung terlibat ke dalam jaringan,”katanya.

Namun sangat disayangkan, sekarang ini fasilitas rehabilitasi masih pihak swasta dan BNN yang memilikinya.

Seharusnya pemerintah daerah di wilayah Sumut menyediakan fasilitas Rehabilitasi bagi korban pecandu dan penyalahgunaan yang tidak masuk dalam jaringan sindikat narkotika.

“Kita bicara ini bukan kehendak saya, melainkan ini amanat UU yang menyatakan untuk melindungi dan juga menyelamatkan korban dari bahaya narkotika. Dan itu tertuang dalam Pasal 4 UU Huruf b di mana isinya mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika,”katanya.

Mantan Wakapolda Sumut itu juga berharap, dengan cara rehabilitasi pihaknya berharap pemakai dan pecandu narkotika ini bisa pulih dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.

“Kalau mereka dipenjara dan menjadi tahanan di Lapas ataupun di rutan, pasti mereka akan belajar di sana. Dan saya yakin mereka tidak bisa pulih mengingat 80 persen tahanan di lapas merupakan tahanan dengan kasus narkotika,” tandasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini