Hadi Setiawan Perantara Suap Sekaligus Orang Kepercayaan Konlomerat Tamin Sukardi Menyerahkan Diri

Admin
Rabu, 05 September 2018 - 10:53
kali dibaca
Tamin Sukardi. Foto: Antara
Mediaapakabar.com - Hadi Setiawan, tersangka penyuap Hakim PN Medan akhirnya menyerahkan diri. Diantar istri dan beberapa anggota keluarganya, Hadi mendatangi Lobby Hotel Sun City Sidoarjo, Jawa Timur.

Hadi merupakan orang kepercayaan konglomerat Tamin Sukardi. Hadi sebelumnya sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan. Kala itu, tersangka diduga berada di Bali

"Sekitar pukul 09.45, Tersangka HS diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobby hotel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

"Setelah HS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Polri untuk membantu menemukan HS. Pada hari Jumat 31 Agustus 2018, didapat info bahwa HS akan menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobby Hotel Sun City Sidoarjo pada hari Selasa 04 September 2018," jelas dia.

Melansir Merdeka.com, KPK juga sebelumnya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hadi untuk enam bulan ke depan.

Usai menyerahkan diri, penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan.

Lebih lanjut, bagi pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri Hadi.

"Kemudian HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta. Sore ini sekitar pukul 15.30 tersangka HS sudah tiba di Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," Febri menandaskan.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua dari pihak yang diduga menerima yakni Merry Purba dan Helpandi selaku hakim dan panitera pengganti PN Medan. Kemudian dua tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Kasus Tamin sukardi sendiri disidangkan di PN Medan oleh Merry Purba. Suap dengan total uang 280.000 dolar Singapura(sekitar Rp 3 miliar) itu terkait dengan penanganan vonis Tamin. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini