Dua Perempuan WNI Terkait Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Diburu Polisi Diraja Malaysia

Admin
Rabu, 05 September 2018 - 11:23
kali dibaca
Kim Jong Nam dibunuh di Malaysia, disebut-sebut dua perempuan WNI terkait. Foto: Net
Mediaapakabar.com - Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) diburu Kepolisian Diraja Malaysia.

Pasalnya, keduanya diminta bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un di Pengadilan Shah Alam.

Polisi mengidentifikasi dua perempuan tersebut sebagai Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Alamat terakhir mereka yang diketahui aparat adalah Flamingo Hotel di Ampang, kota kecil di pinggiran Kuala Lumpur.

Seperti dikutip dari CNN, karena kedua perempuan tersebut tak bisa dikontak dan tak lagi berada dalam hotel tersebut, polisi Malaysia minta bantuan publik untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka.

Kepala Departemen Penyelidikan Kriminal Negara Bagian Selangor, Fadzil Ahmat tak menyebut apakah kedua perempuan tersebut terkait dengan dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam. Juga tak dijelaskan kesaksian apa yang ingin didapat dari kedua perempuan Indonesia tersebut.

Sementara, seperti dikutip dari Star Online, Fadzil Ahmat meminta siapapun yang mengetahui atau memiliki informasi terkait keduanya untuk menghubungi staf penyelidikan, ASP Wan Azirul Nizam dari Kepolisian Distrik Sepang di nomor telepon 017-655 6575, atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong-nam pada Februari 2018, dengan cara mengusap wajah korban dengan racun syaraf VX di bandara Malaysia.

Pengacara kedua perempuan itu bersikukuh, klien mereka dijebak komplotan dari Korea Utara, empat di antaranya dituduh terkait dengan pembunuhan Kim Jong-nam. Namun, mereka kabur sebelum sempat ditangkap.

Dalam putusan sela, hakim memutuskan agar persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam tersebut dilanjutkan. Pihak terdakwa diminta mengajukan pembelaannya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini