Di " Bumi Turang " Perjudian Ditindak Tegas

Media Apakabar.com
Jumat, 21 September 2018 - 22:13
kali dibaca
foto: apakabar/Sbti 
Mediaapakabar.com- Polres Tanah Karo akan menindak bentuk perjudian di "Bumi Turang". Peringatan ini tak sekadar ucapan belaka.

Buktinya, dari periode Januari hingga pertengahan September tahun ini, Polres Tanah Karo dan jajaran telah meringkus 105 tersangka kasus perjudian diantaranya judi buntut atau Togel.  

Salah seorang tersangka Suparmin alias Parmin (27) gentar. Pria asal Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tanpa takut telah menjalanka bisnis perjudian togel.  

Informasi dihimpun pada Jumat (21/09/2018) bisnis judi yang dijalankan tersangka akhirnya berhasil diungkap personel Satuan Reskrim Polsek Juhar, Tanah Karo.

Parmin dibekuk di rumah makan Tambak Cike, Desa Juhar Perangin-angin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. 

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp850 ribu, alat tulis pena, satu kupon blok Togel siang berisikan nomor tebakan dan satu buku erek-erek merek Jokoboyo.

" Sebelumnya, Polsek Juhar menerima informasi warga, menyebut di rumah makan Tambak Cike, ada peredaran judi Togel. Polsek Juhar menindaklanjutinya dan melakukan pengintai di lokasi yang disebut warga," ucap Kassubag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edi Budiman.

Mendapati tersangka Parmin berada di tempat kejadian, polisi langsung menyergap dan menyita barang bukti judi dari tersangka. 

Polisi memboyong tersangka dan barang bukti ke Polsek Juhar untuk menjalani pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. (Sbti)
Share:
Komentar

Berita Terkini