foto: Ilustrasi |
Bareskrim juga telah mengundang perwakilan dari Instansi terkait seperti Kemenlu, Ditjen Imigrasi Kemenkum Ham RI dan BNP2TKI.
Polisi juga mengamankan lima pelaku yang memiliki peran masing-masing, mulai perekrut di media sosial, penampung korban di Jakarta, pemodal, penghubung dengan pembeli di Malaysia.
Masing-masing bernama Yuliawati, Jakin Sudrajat, M. Imronsyah, Alfian S, dan Tamrin.
Sindikat ini bermodus mencari calon korban di Facebook. Rata-rata target anak di bawah umur yang telah putus sekolah. Setelah calon korban terbujuk, pelaku mengajak ke Jakarta. Kemudian korban ditampung sementara di Jakarta sebelum diterbangkan ke Malaysia.
Kelima pelaku akan dikenakan dua pasal berlapis, yakni pasal perdangan orang dengan perlindungan anak di bawah umur. ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini sang korban telah dikembalikan ke orangtuanya. (Rel).