Seorang ibu bawa anaknya naik sepeda motor |
Video itu viral usai diunggah oleh akun Facebook yang bernama Saiful Ulum pada Selasa, 31 Juli 2018.
"Emak - emak strong, wonder woman. Gak pernah menyerah dengan keadaan." tulis akun tersebut pada keterangan video.
Dalam video berdurasi 28 detik itu tampak ibu-ibu berbaju merah dengan kerudung warna kuning nekat mengangkut bocah di depan dan belakang motor secara tidak aman.
Video itu tampak direkam oleh kendaraan lain yang berjalan dari belakang ke samping motor yang dikendarai sang ibu. Belum diketahui waktu dan tempat kejadian itu berlangsung. Sampai saat ini 6,4 ribu warga jagat maya sudah menonton tayangan itu.
Berdasarkan UU No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 8 menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Pemotor yang melanggar dapat dikenakan ancaman kurungan penjara atau denda uang sebanyak Rp 250 ribu.