Tamin Sukardi Divonis 6 Tahun Penjara, Tapi Putusan Diwarnai Perbedaan Pendapat Majelis Hakim

Admin
Selasa, 28 Agustus 2018 - 12:53
kali dibaca
Tamin Sukardi. Foto: Pojoksumut.com
Mediaapakabar.com - Pengusaha ternama di Kota Medan, Tamin Sukardi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.

Namun putusan itu diwarnai dengan perbedaan pendapat oleh tim majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018).

Hakim Anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti.

Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan.

Majelis memutuskan dengan suara terbanyak dan Tamin dinyatakan terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.  Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Wahyu seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Meski Tamin dinyatakan bersalah, hak penguasaan lahan yang dijual Tamin tidak disita negara.

Tanah seluas 20 hektare dan 32 hektare di Pasar IV Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang (bagian dari 126 hektare yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari) hak penguasaannya diserahkan pada PT Erni Putra Terari.

Perusahaan ini yang digunakan Tamin untuk menjual 106 hektare lahan ke PT Agung Cemara Reality.

Sementara hak penguasaan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, yang juga bagian dari 126 hektare yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari kemudian dialihkan ke PT Agung Cemara Reality tetap dalam penguasaan PT Agung Cemara Realty sebesar Rp 236.250.000.000.

“Dengan kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran dan melunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak sebagai kuasa Direktur PT Erni Putra Terari. Untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai bagian dari uang pengganti kerugian negara,” ucap Wahyu.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Salman meminta agar Tamin dihukum 10 tahun penjara dan  membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742 miliar, sedangkan lahan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, dituntut untuk  dirampas oleh negara.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Tamin Sukardi menyatakan akan menempuh upaya banding. Sementara JPU Salman menyatakan mereka masih pikir-pikir.
Share:
Komentar

Berita Terkini