Sosok Alex Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Herdi Sibolga, Ternyata Saksikan Korban Dieksekusi

Admin
Selasa, 14 Agustus 2018 - 10:42
kali dibaca
Alex, otak pembunuhan sadis Herdi Sibolga. foto: Tempo.co
Mediaapakabar.com - Alex, otak penembakan Herdi Sibolga di Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap kepolisian saat bersembunyi di Maluku.

Alex ternyata berada di lokasi saat eksekutor menembak mati Herdi.

"Jadi peran yang bersangkutan ketika di TKP ini mengetahui dan menyertai eksekutor utama ketika menembak korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya seperti yang dilansir Kriminologi.id, Senin, 13 Agustus 2018.

Sebelum menangkap Alex, polisi terlebih dahulu menangkap empat eksekutor penembakan Herdi Sibolga yaitu AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41). AS adalah eksekutor utama yang menembak mati Herdi.

Alex menjanjikan bayaran Rp 400 juta kepada para eksekutor, namun baru membayar uang muka Rp 50 juta. Alex juga yang menyediakan senjata api yang digunakan AS untuk mengeksekusi Herdi.

Dengan tertangkapnya Alex, polisi akan mendalami kasus penembakan Herdi.

Termasuk motif penembakan yang berdasarkan keterangan empat eksekutor adalah karena persaingan bisnis solar antara Alex dan Herdi.

Nico membenarkan jika Alex adalah seorang pengusaha. Namun apakah bisnisnya bersinggungan dengan Herdi, polisi masih akan mendalami dugaan tersebut.

"Mengenai persaingan bisnis sampai sekarang kami masih belum melihat ke arah itu. Namun tidak menutup kemungkinan memang terjadi perselisihan bisnis di antara mereka. Memang betul dia (Alex) juga pengusaha, namun masih harus dalami apakah usahanya berkaitan dengan usaha korban," kata Nico.

Hingga kini, senjata api yang digunakan AS untuk mengeksekusi Herdi di Penjaringan belum ditemukan.

"Senjata api belum kami temukan, akan kami kembangkan lebih lanjut. Nanti bisa diketahui apa jenisnya," kata Nico.

Herdi ditembak mati pada Jumat, 20 Juli 2018, saat ia baru saja tiba di rumahnya.

Dari pemeriksaan terhadap empat eksekutor yang telah ditangkap, pembunuhah Herdi dilatari oleh persaingan bisnis solar.

Sementara itu Alex alias AX terancam dikenakan hukuman mati lantaran dianggap sudah merancang kasus penembakan sadis terhadap Herdi Sibolga, pengusaha solar kapal.

Dalam kasus pembunuhan ini, Herdi yang menjadi aktor intelektual dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/8/2018).
Share:
Komentar

Berita Terkini