Polda Sumut OTT Pegawai Dinas Pertanian Padanglawas Tetapkan Dua Tersangka

Admin
Rabu, 22 Agustus 2018 - 17:31
kali dibaca
Ilustrasi. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang pegawai Dinas Pertanian Padanglawas (Palas), Kamis (9/8/2018) lalu.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, keduanya adalah JP yang menjabat sebagai Kasi Produksi Dinas Pertanian Palas dan MH sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Palas.

“Dari kelima orang yang diamankan saat OTT beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya kini sudah dilakukan penahanan,” kata Toga, Rabu (22/8/2018).

Dijelaskan Toga, OTT tersebut dilakukan atas laporan masyarakat petani yang merasa dirugikan karena ada pemotongan dana bantuan terhadap kelompok tani. Serta, kegiatan fasilitas penerapan budidaya padi dan palawija di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2018. Sehingga, dana yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah tidak sesuai.

Dari OTT ini, mengamankan uang tunai sebesar Rp1.167.255.000. Uang tersebut merupakan hasil pemotongan dari masing-masing kelompok tani.

“Harusnya mereka mendapat Rp12 jutaan, tapi dilakukan pemotongan sampai Rp6 juta per kelompok tani,” jelasnya.

Uang itu terang Toga, masuk ke rekening pribadi tersangka, dan belum di setorkan. Akan tetapi, sambung dia, pihaknya masih akan mendalami prihal tersebut, apakah benar dana yang dipotong ini hanya untuk kedua tersangka saja atau memang selanjutnya akan di setor keatas.

“Namun berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Pertanian Palas, dirinya belum pernah menerima setoran,” terangnya.

Selain uang tunai, Toga mengaku pihaknya juga turut mengamankan beberapa dokumen, termasuk hasil penyadapan yang dilakukan terhadap handphone tersangka. Karenanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana korupsi, pasal 12 e atau 11 Undang Undang 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

“Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan ke daerah lain,” pungkasnya seperti yang dilaporkan Pojoksumut.com.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut dikabarkan berhasil menjaring Kepala Dinas Pertanian Palas berinisial AN bersama koleganya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (9/8).

Terungkapnya kasus OTT ini sendiri, terjadi sekitar Pukul 14.30 WIB di Jalan Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Adapun modus tindak korupsi yang dilakukan setelah uang diterima direkening tabungan kelompok tani kemudian diarahkan menemui JP selaku Kasi Produksi di Dinas Pertanian Palas dan memberikan uang dengan alasan untuk pembelian bibit serta pupuk. Ironisnya, yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian juga tidak ada persetujuan antara kelompok tani. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini