LPA Beri Penyuluhan Pada Anak SD

Media Apakabar.com
Selasa, 14 Agustus 2018 - 15:44
kali dibaca
foto:apakabar/erni
Mediaapakabar.com--Pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu mengunjungi SD 10 atau  SD 112143  Rantauprapat pada Senin (13/08/2018).  

Kunjungan bertujuan memberi penyuluhan tentang “Stop Kekerasan Terhadap anak”. Sekolah ini menjadi contoh yang baik dalam pembinaan, kasih sayang kepada guru maupun orang tua, sekolah ini jadi contoh stop terhadap kekerasan anak. 

Adapun kegiatan di SD 10 yaitu bagi-bagi bunga kepada peserta didik dan Ibu guru, Kepala sekolah dan para guru membubuhkan tanda tangan dan cap jari sebagai lambang stop kekerasan terhadap anak.

Kepala sekolah SD 10 Hj. Nurimah Ritongan, mengatakan alhamdulillah dapat kunjungan dari Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu. 

" Disekolah ini kita tetap berikan perhatian yang baik bagi peserta didik dan kita juga memantau perkembangan anak kita,” ujar Nurimah.

Nurimah Ritonga juga menambahkan Peraturan Hak Perlindungan Anak itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Sedangkan perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(erny)
Share:
Komentar

Berita Terkini