Belum Masuk Masa Kampanye, KPU Larang Aksi #2019GantiPresiden

Admin
Kamis, 09 Agustus 2018 - 08:54
kali dibaca
Massa yang mendeklarasikan #2019GantiPresiden
Mediaapakabar.com - Kabar aksi penolakan kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden yang rencananya akan digelar di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (7/8), menuai beragam komentar.

Salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat yang dengan tegas melarang kegiatan tersebut lantaran dinilai tidak patut.

"Iya, saya tahu dari media sosial akan ada deklarasi #2019GantiPresiden di Bandung," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di Bandung, Senin (6/8), sebagaimana dilansir RMOL Jabar (Jawa Pos Group).

Yayat menegaskan, deklarasi #2019GantiPresiden ini dapat dikategorikan sebagai kampanye.

"Meskipun tidak mengusung sosok atau nama tertentu, kegiatan tersebut secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon tertentu," ujarnya seperti yang dilansir JawaPos.com.

Yayat mengimbau pihak-pihak yang berencana menggelar deklarasi #2019GantiPresiden di Jabar, khususnya Kota Bandung, untuk membatalkan kegiatan tersebut. Alasannya, saat ini belum masuk pada tahapan masa kampanye Pemililihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Tunggu masa kampanye lah, kalau sekarang kan masih jauh, baru sekitar 25 September (2018) nanti," tuturnya.

Dikatakan Yayat, informasi yang dia terima deklarasi tersebut akan digelar di kawasan Rumah Dinas Gubernur Jabar atau Gedung Negara Pakuan di Jalan Otto Iskandardinata, Bandung, yang notabene merupakan fasilitas milik pemerintah.

"Jadi ada dua alasan kegiatan itu harus dibatalkan. Pertama, belum waktunya (kampanye) dan kedua, tempatnya di gedung milik pemerintah," tegas Yayat.

Yayat kembali menegaskan, mengacu pada alasan-alasan tersebut pihaknya menilai, kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden tidak patut digelar, khususnya di Jabar.

"Saya tegaskan lagi, ini bukan imbauan, tapi larangan atas dasar kepatutan," tandasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini