Kepala Desa Tualang, Kaleb Sianturi (pakai baju tahanan), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan saat akan dipaparkan oleh Satreskrim Polres Dairi, Jumat (6/7/2018). |
Kasatreskrim Polres Dairi, AKP Doly Nelson Nainggolan menjelaskan kasus ini terungkap setelah seorang anggota BPD Desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Dairi bernama Hosea Simamora melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 2017 lalu.
"Tersangka di laporkan, karena telah memalsukan tanda tangan milik Hosea Simamora dan Linda Ulina Munthe pada daftar hadir rapat RPJMDes tahun 2012-2017 dan rapat anggota BPD tahun 2016. Serta surat keputusan bersama BPD dengan Kepala Desa Tualang pada tahun 2016," kata Doly seperti yang dikutip Tribun Medan, Jumat (6/7/2018).
Kemudian penyidik mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti.
Bahkan untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Dairi membawa dokumen yang dimaksud ke Labfor Polda Sumut untuk diteliti.
"Sudah kami cek ke Labfor Polda Sumut, hasilnya benar ada pemalsuan tanda tangan," ungkapnya.
Doly menambahkan atas keterangan para saksi dan petunjuk barang bukti maka petugas terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Demi penyidikan sejak Kamis malam kami kemudian lakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.
Tersangka dalam kasus ini terancam dapat dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.
"Dari hasil penyidikan sampai saat ini, tersangka melakukan perbuatannya seorang diri," tambahnya. (AS)