Meteran PLN Rusak, Warga Didenda Rp30 juta

Media Apakabar.com
Senin, 30 Juli 2018 - 16:10
kali dibaca
Rianto berhadapan dengan petugas PLN cabang Brastagi terkait denda Rp 30 juta. foto: apakabar/RZL
Mediaapakabar.com--Ketua BPD Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Rianto Ginting, mendatangi kantor  PLN Cabang Berastagi, Senin (30/07/2018). 

Terkait denda yang berikan kepada masyarakat Lingga Julu sebesar 30 juta rupiah, hal ini dikarenakan meteran yang dipergunakan untuk pasilitas umum seperti kamar mandi ditemukan pelanggaran. 

Rianto mengatakan, selama ini meteran yang digunakan untuk mengalirkan air masyarakat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan pada meteran listrik milik PLN. 

"Selama ini meteran tidak ada masalah, jadi apa yang mau kami laporkan kepada PLN, kalau masalah mesin meteran, masyarakat kan tidak tau itu rusak atau tidak. Yang penting selama arus listrik mengalir dan air berjalan lancar menurut kami tidak ada masalah, kok tiba-tiba katanya ada pelanggaran, segel pun tidak rusak alasan itu pihak PLN langsung mengeluarkan jumlah nominal denda sebesar 30 juta, " terangnya 

Lebih lanjut dikatakan ketua BPD, meteran PLN itu sudah diperiksa pada bulan mei lalu, namun hingga saat ini meteran itu tak kunjung diperbaiki. 

Tak hanya itu, petugas  dari PLN setiap bulannya datang mencatat meteran, namun tidak ada permasalahan atau laporan yang diterima tentang meteran.  

" Petugas setiap bulan datang mencatat meteran, nah kalau memang selama ini sudah rusak harusnya kan ada laporan petugas itu ke kantor PLN selaku dia pegawai  instansi ini," Jelasnya 

Sementara itu, Yuda, Pegawai PLN Bidang Transaksi Energi saat dijumpai di kantornya, terkait denda sebesar 30 juta sudah sesuai aturan yang berlaku di PLN, 

"Jadi petugas lapangan ada temuan, yakni Piringan Meteran tidak berputar, selain itu kaca meteran ada rusak, jadi sesuai aturan kalau ada temuan seperti itu , jadi tanggung jawab pelanggan," kata Yuda 

Ditambahkannya,  (Yuda)  Kami tidak menyalahkan pelanggan, adanya kerusakan dimeteran listrik itu. 

" Saya tidak tau sengaja atau tidak sengaja, yang penting, setelah meteran diperiksa ada yang rusak dan pelanggan tidak melaporkannya kepada kami, sesuai aturan Didenda sebesar kurang lebih 30 juta, " pungkasnya 

Terkait petugas PLN mencatat meteran setiap bulannya, kata Yuda, mengenai kerusakan dalam meteran ini bukan tugas mereka. 

" Petugas cukup mencatat no meteran itu saja, kalau adapun nampaknya yang rusak, itu bukan urusan dia,"paparnya .

Ketika Ketua BPD meminta kepada Yuda no Kontak kepala PLN cabang Brastagi , Yuda mengatakan  nomor kepala tidak ada. 

" Bukan sembarangan orang yang bisa meminta nomor kepala saya, " ucap Yuda 

Ditempat yang sama , salaj satu pegawai PLN, Siska, Bidang Admin P2TL,  sesuai prosedur ketika ada temuan, harus berselang sebulan baru ada surat pemberitahuan ke pihak pelanggan listrik 

Menurut amatan wartawan di ruang PLN cabang Berastagi, sempat memanas dan nyaris bentrok, karena kata kata yang dilontarkan Yuda, pegawai PLN kepada ketua BPD selaku perwakilan masyarakat Desa Lingga Julu. 

" Seharusnya saya tidak berkenan melayani bapak," sambil  matanya  melototi ketua BPD seakan mau menerkam. 

Hal itu memancing emosi Rianto Ginting, selaku ketua BPD Desa Lingga Julu. 
" Kau selaku pelayan di tempat ini, siapapun harus kau layani kalau ada masyarakat datang ke sini,, bukan arogan, saya disini mewakili masyarakat," tukas Rianto. (RZL)
Share:
Komentar

Berita Terkini