KPK Tetapkan Adik Kandung Zulkifli Hasan Bupati Lampung Selatan Sebagai Tersangka Suap

Admin
Sabtu, 28 Juli 2018 - 10:15
kali dibaca
Zainuddin Hasan
Mediaapakabar.com - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 13 orang, termasuk di dalamnya Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.

Dari 13 orang tersebut, empat di antaranya menjadi tersangka, yang di dalamnya ada adik Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainuddin Hasan.

"Diduga pemberi suap ada GR dari pengusaha CV9 Naga. Sementara ZH Bupati Lampung Selatan, ABN, AA sebagai pihak penerima dan GR sebagai pemberi suap," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jumat, 27 Juli 2018.

Ke-13 orang yang diciduk tersebut adalah Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Untuk pihak swasta ada Gilang Ramadhan swasta CV 9 Naga, Thomas Amirico Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Nusantara staf Gilang. Ada juga driver pribadi Syahrono bernama Eka Apriyanto dan Syahril driver Anjar Asmara.

Bersama mereka satuan tugas (satgas) juga menciduk Sudarwan ajudan Zainuddin Hasan, Dhani Irawan asisten Zainuddin, dua orang driver Gilang Ramadhan, dan Lady Tilova Tanomal marketing hotel.

Dari 13 orang tersebut KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka.

" Diduga pemberi suap ada GR dari pengusaha CV9 Naga. Sementara ZH Bupati Lampung Selatan, ABN, AA sebagai pihak penerima dan GR sebagai pemberi suap," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Dwiwarna KPK, seperti yang dilansir Kriminologi.id, Jumat (27/7/2018).

Basaria Panjaitan mengatakan, OTT kali ini terkait suap pengadaan barang dan jasa untuk infrastruktur di Lampung Selatan.

"Masalah tentang pengadaan barang jasa sudah berulang, sekali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi sesalkan ini terjadi lagi," ujar Basaria Panjaitan.

Terkait OTT kali ini Basaria mengatakan informasi dugaan suap telah diterima KPK sejak 4-5 bulan lalu dari masyarakat. Informasi itu dilakukan langsung ke Gedung Dwiwarna KPK.

Sebab, diketahui CV 9 Naga adalah perusahaan yang cukup memonopoli seluruh proyek yang ada di Lampung Selatan.

"Info kami terima 4-5 bulan lalu dari seseorang. 'Mas, katanya ada pengusaha di Lamsel yang menguasai hampir seluruh proyek di sana, pinjam PT atau CV orang lain, tetapi hasil untuk dia," ujar Basaria Panjaitan.

Dari OTT ini KPK juga mengamankan uang sebagai barang bukti senilai Rp 599 juta. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi yakni di rumah Anjar Asmara senilai Rp 200 juta dan di hotel dari tangan Agus Bhakti Nugroho Rp 399 juta.

"Jadi ada Rp 200 juta dan Rp 399 dari dua lokasi berbeda yang diamankan dalam OTT sebagai commitment fee. Sementara nilai dari empat proyek bernilai Rp 2,8 miliar," ujar Basaria Panjaitan.

Atas perkara tersebut, KPK mensangkakan para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagai penerima suap, yakni Zainudin Hassan, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Kemudian sebagai pemberi yakni Gilang Ramadhan disangka melakukan pelanggaran Pasal 12 a huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini