Jika AKBP Yusuf Dicopot dari Jabatannya, Desy Si Pencuri di Minimarket Hanya Dihukum Percobaan

Admin
Sabtu, 14 Juli 2018 - 10:23
kali dibaca
AKBP M Yusuf saat memergoki pencurian di minimarketnya di Pangkalpinang
Mediaapakabar.com - Desy, ibu-ibu pencuri di minimarket di Pangkalpinang yang ditendang AKBP M Yusuf, divonis hukuman percobaan 3 bulan.

Selain dihukum pidana, Desy juga harus menderita luka lebam akibat dianiaya AKBP M Yusuf.

Seperti yang diketahui, Jumat (13/7/2018), Desy kepergok mencuri di minimarket Apri Mart pada Rabu (11/7).

Saat kepergok, Desy bersama teman wanita dan anaknya dianiaya oleh AKBP M Yusuf, yang tak lain adalah pemilik minimarket tersebut.

Desy juga bercerita tentang pemukulan yang dialaminya. Akibat kejadian itu, dia mengaku mengalami memar dan luka di bagian wajah.

Dia juga mengatakan dipukul kepalanya menggunakan sandal. Anak Desy yang ada di minimarket itu juga dipukul AKBP M Yusuf.

Desy saat menjalani sidang di pengadilan

"Anak saya dipukul di bibir sama di pipi, nangis pas dipukul. Soalnya, dia kelas VI SD," ucap Desy.

Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im seperti yang dilansir Detik.com, membenarkan hal tersebut.

Abdul menjelaskan, Desy mengalami lebam akibat dipukul dan ditendang AKBP Yusuf. Sedangkan rekan Desy berinisial A (41) mengalami luka lebam di muka dan tangan kiri.

Tapi penganiayaan Desy tak serta-merta menghilangkan pidananya, ketua majelis hakim Iwan Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tetap memvonis Desy.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan," ujar hakim Iwan Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Iwan mengatakan, vonis itu berarti bila Desy melakukan pidana selama masa percobaan maka akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa perlu disidang.

Adapun masa hukuman jika Desy melanggar ialah 1 bulan penjara.

"Jika dalam tiga bulan percobaan berkelakuan baik vonisnya digugurkan," sambung Iwan.

Berbanding terbalik dengan AKBP M Yusuf, usai melakukan tindakan penganiayaan tersebut dia harus menerima keputusan Mabes Polri dicopot dari jabatannya.

Kepolisian Daerah Bangka Belitung mencopot Ajun Komisaris Besar M Yusuf, selaku kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Vital Polda Bangka Belitung.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Babel, nomor ST 1786/II/2018 Yusuf dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit PAM Obvit dan dimutasi ke Perwira Menengah Pelayanan Masyarakat Polda Babel dalam rangka pemeriksaan.

"Bridpropam Polda Babel sedang melakukan lidik," ujar kepala bidang humas Polda Babel. AKBP Abdul Munim dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Juli 2018. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini