Irwandi Loebis: Proses Secara Hukum Oknum Polri Yang Main Hakim Sendiri

Admin
Jumat, 13 Juli 2018 - 11:17
kali dibaca
Insiden panganiayaan oknum polisi di supermarket. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Insiden penganiayaan yang dilakukan AKBP M Yusuf mendapatkan perhatian publik tanah air.

AKBP Yusuf, polisi yang menjabat Kasubdit Pam Obvit di Polda Bangka Belitung (Babel) dicopot dari jabatannya. Yusuf adalah polisi yang videonya tersebar karena menendang seorang ibu yang menangis di lantai.

Ibu yang menangis itu diduga melakukan pencurian dan dipergoki Yusuf. Namun diduga karena si ibu tak mengaku, AKBP Yusuf melakukan kekerasan.

Akibat perbuatannya sendiri, AKBP M Yusuf dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pam Obvit di Polda Bangka Belitung (Babel).

Yusuf dicopot mulai hari ini sesuai telegram ST/1786/VII/2018 yang ditandatangani Karo SDM Polda Babel Kombes Enjang Hasan Kurnia. Yusuf digantikan AKBP Stevanus.


Video kekerasan yang dilakukan AKBP Yusuf menyebar luas dan mendapat kecaman masyarakat. Polda Babel segera bergerak dan mengecek video itu, kemudian melakukan pemeriksaan. Tidak pantas seorang polisi bertindak seperti itu.




Seperti yang diungkapkan Koordinator Jaringan Advokat Publik Indonesia Irwandi Loebis dengan alasan apapun dan justifikasi apapun tindakan kekerasan ini tidak dibenarkan, apalagi pelaku kekerasan adalah seorang perwira Kepolisian.

"Tindakan Oknum dimaksud dapat dikualifisir sebagai tindakan Eigen Righting atau main hakim dan hukum sendiri," kata Irwandi Loebis.

Menurutnya AKBP M Yusuf dapat juga dipidana, melalui pendekatan KUHAP dan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2003, tentang “Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”

"Jadi untuk meningkatkan efek jera dan agar fair, objektif dan tidak memihakkedua-dua nya harus di proses Hukum, baik si ibu kalau memang terbukti melakukan pencurian, dan oknum Polri tersebut juga harus diproses hukum, karena Polri adalah sipil, maka dari itu wajib patuh dan tunduk terhadap hukum sipil," katanya.

Irwandi menegaskan jangan ada impunitas (pengabaian dan pembiaran) terhadap perlakuan oknum kepolisian tersebut, agar tercipta efek jera. (AS)

Share:
Komentar

Berita Terkini