Ini Alasan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar Sebut Anggota DPRD Sumut Maling

Admin
Senin, 09 Juli 2018 - 11:08
kali dibaca
Abyadi Siregar
Mediaapakabar.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar melontarkan kritikan pedas terhadap anggota DPRD Sumut yang dianggap melakukan penggelembungan biaya perjalanan dinas.

Ia mengatakan, anggota dewan yang terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut sama saja dengan maling. Katanya, mereka yang terbukti harus segera diproses hukum.
"Yang beginian harus diproses hukum! Agar ada pembelajaran bagi anggota dewan itu," ungkap Abyadi, Sabtu (7/7).
Ia mengatakan, seharusnya uang rakyat yang dicuri anggota dewan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi memperkaya diri sendiri dan kroni.
"Harus ada punishment bagi orang yang mencuri uang negara. Bila perlu, penegak hukum segera bertindak," kata Abyadi seperti yang dilansir Tribun Medan.
Terungkapnya dugaan korupsi anggota dewan ini berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumatera Utara.
Dalam laporannya, ditemukan dugaan penggelembungan perjalanan dinas mencapai Rp 5,4 miliar.
"Ini sudah tergolong kejahatan, apalagi mereka sadar melakukannya. Lain hal jika mereka tidak sadar," ungkap Abyadi.
Setelah kasus ini mencuat, sejumlah anggota dewan ada yang mengembalikan uang perjalanan dinas itu secara dicicil.
Namun, adapula yang tetap membandel, dengan alasan belum mendapat imbauan langsung dari BPK.
"Kalaupun ada yang mengembalikan, bukan berarti juga menghilangkan proses hukumnya. Maling- maling seperti ini, kalau dibiarkan akan terus tumbuh. Makanya, kita dorong penegak hukum segera mengambil kasus ini. Jangan lagi ditunggu-tunggu," kata Abyadi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Aripay Tambunan sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pariwisata berdalih, tujuan pihaknya melakukan perjalanan dinas ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2017 lalu demi kemajuan Sumut.
"Kami ke Lombok dalam rangka Rencana Induk Pariwisata Provinsi itu bekerja, bukan main-main. Kita tahu sendiri, Labuan Bajo sudah menjadi 10 besar destinasi wisaya yang sudah ditetapkan kementerian," kelit Aripay.
Karena masuk 10 besar, lanjutnya, DPRD Sumut merasa perlu belajar ke Lombok. Namun, karena belakangan ada temuan dugaan penggelembungan, ia pun telah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar lebih.
"Uang itu saya kembalikan sebelum jatuh tempo. Kami kemarin sudah sepakat membuat pernyataan tidak ada tiket. Tapi teman-teman bilang, capek kita berurusan dengan BPK," ungkap Aripay, pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi A DRPD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz berdalih perjalanan dinas yang dilakukan pihaknya bukan fiktif. Artinya, mereka benar melakukan perjalanan dinas.
Kata Muhri, ia juga turut serta diimbau mengembalikan uang sebesar Rp 41 juta.
"Temuannya bukan fiktif, kami tetap berangkat. Tetapi, harga hotel tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada kami," kelit Muhri.
Ia berdalih, untuk transit, dirinya tidak ada menerima biaya tambahan. Dan untuk saat ini, ia mengaku sudah mengembalikan uang dengan cara dicicil.
"Uang Rp 41 juta itu belum lunas. Masih saya cicil," katanya. Begitupun, Muhri beralasan akan mengecek lagi selisih harga hotel. Ia merasa keberatan soal pengembalian uang perjalanan dinas itu. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini