Fenny Burase Teman Dekat Irwandi Yusuf Diperiksa KPK Usai Dicekal ke Luar Negeri

Admin
Rabu, 18 Juli 2018 - 11:47
kali dibaca
Fenny Steffy Burase. Foto: Steffy Burase/Instagram
Mediaapakabar.com--Model Fenny Steffy Burase panitia Aceh Marathon International, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Aceh Marathon International dijadwalkan akan berlangsung di Sabang, 29 Juli 2018. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima suap dan mengalir untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Steffi datang bersama dengan pengacaranya, Fahri Timur, tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB melansir Kriminologi.id, Rabu, 18 Juli 2018.

"(Mau) menghadiri pemeriksaan nih, sehat-sehat, nanti jam 10 (diperiksa sebagai saksi untuk kasus Aceh)," kata Fahri.

Steffi adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan oleh KPK. Selain Steffi, 3 orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.

"Soal pencegahan kita belum tahu, belum dapat surat resmi, nanti mau tanya pihak KPK saja," ujar Fahri.

Selain Fenny, KPK juga memeriksa 5 saksi lainnya untuk Irwandi. Mereka adalah Nirzali, Rizal Aswandi Syahbuddin, Hendri Yuzal, Teuku Saiful Bahri dan Ahmadi.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sebagai pihak penerima serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka pemberi.

Irwandi diduga menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari Rp 1,5 miliar yang ia minta sebagai "fee" ijon 8 persen dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh tersebut. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli 2018, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Share:
Komentar

Berita Terkini