Dua Waria Diciduk Polisi

Media Apakabar.com
Selasa, 31 Juli 2018 - 21:51
kali dibaca
Dua Waria yang diringkus Polrestabes Medan. foto: apakabar/Persada
Mediaapakabar.com--Dua waria berinisial RS (22) dan AH (29) diringkus Tim Pegasus Polrestabes Medan  karena mencuri telepon genggam.

Keduanya diamankan setelah korban melaporkan kejadian pencurian 2 telepon genggam miliknya saat personel melakukan patroli di Jalan Gajah Mada.

Informassi dihimpun, korban kehilangan telepon genggamnya usai dilayani kedua waria tersebut. Namun, usai mendapat pelayanan seks, telpon genggamnya raib.

Usai menginterogasi korban, personel pun mengarahkan agar membuat laporan ke Polrestabes Medan atas kehilangan tersebut.

Kemudian personel melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka RS di Jalan Zainul Arifin, sedangkan AH melarikan diri ke Jalan Binjai Km 18.

Usai meringkus para tersangka, keduanya langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. Berdasarkan pengakuan keduanya, para tersangka ini mengakui telah mencuri telepon genggam milik korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa malam (31/07/2018) kepada wartawan pukul 20.00 Wib. mengatakan barang bukti milik korban yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit telepon genggam dan uang sebanyak Rp250 ribu.

“Diduga aksi pencurian itu terjadi ketika korban dan pelaku melakukan hubungan seks. Kedua pelaku kita tahan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutur Yudha. (persada)

Share:
Komentar

Berita Terkini