Tepergok Curi Kotak Infaq Masjid, Pelaku Warga Helvetia Babak Belur Dimassa Warga

Admin
Jumat, 22 Juni 2018 - 12:17
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Seorang pelaku spesialis pencuri uang dalam kotak infaq di Masjid Nurul Imam Jalan Anggrek Empat Kecamatan Medan Helvetia, tertangkap tangan oleh nazir masjid.

Tak pelak, pelaku yang diketahui bernama Eko Kustanto warga Jalan Perintis Baru Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Helvetia babak belur dihajar massa.

Selanjutnya, pria berusia 42 tahun ini diserahkan ke petugas Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi dihimpun Kamis (21/6/2018), aksi pelaku dilakukannya pada sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (20/6/2018) kemarin.

Ketika itu, tersangka mendatangi masjid tersebut yang kebetulan dalam keadaan sepi. Melihat kondisi sepi, tersangka lalu mendekati kotak amal yang berada di teras.

Kemudian, tersangka memotong gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan gunting potong baja yang selalu dibawanya. Namun, saat melakukan aksinya ternyata dipergoki nazir masjid yang sudah curiga dengan gerak-geriknya.

Tersangka lalu mencoba kabur tetapi tak berhasil lantaran sang nazir masjid berteriak hingga mengundang perhatian warga dan berhasil menangkapnya. Tanpa ada yang memberi komando, tersangka menjadi bulan-bulan hingga babak belur.

Kapolsek Medan Helvetia Trila Murni menyebutkan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa dua kotak amal, dua gunting potong baja, mancis tembak, dua obeng, satu unit handphone, gunting kertas dan uang Rp1.700. serta tas pinggang warna hitam.

“Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” kata Trila seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Diutarakan Trila, dari pengakuannya aksi tersangka bukan hanya di Mesjid Nurul Imam saja. Melainkan di tempat-tempat ibadah lainnya pernah dilakukan seperti Masjid Jalan Stasiun Kampung Lalang, Masjid Jalan Kelambir 5, Masjid Amanah Jalan Pasar Merah (terekam cctv) dan Masjid Jalan Bromo.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini