Sedang Nunggu Transaksi Narkoba di Dapur, Pengedar Sabu Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Admin
Senin, 18 Juni 2018 - 21:50
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pengedar sabu-sabu dari tempat dan waktu terpisah. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar beserta perlengkapannya.

Kedua pengedar sabu yang diringkus masing-masing, Doni Siregar (31) warga Jalan Sei Sibalam, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan Chairanda Syahputra (22) warga Jalan Pusara, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, Doni Siregar ditangkap pada Minggu (17/6/2018) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

Dari Doni, disita 6 bungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat kotor 1,35 gram, 1 pak plastik klip transparan kosong berjumlah puluhan, handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah dan timbangan digital.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Sei Sibalam, Kelurahan Muara Sentosa, sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap Doni Siregar yang sedang duduk di dapur rumah. Ketika digeledah, didapati barang bukti tersebut,” terang Tatan, seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Senin (18/6/2018).

Diutarakannya, hasil interogasi awal terhadap Doni, barang haram tersebut dibelinya dari seorang laki-laki berinisial AD yang beralamat di Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Petugas berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan terhadap rumah AD. Namun, AD tidak ditemukan di rumahnya dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” beber Tatan.

Ia melanjutkan, untuk tersangka Chairanda ditangkap dari kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (17/6/2018).

Dari dia, disita sebungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah dan identitas tersangka.

“Penangkapan Chairanda juga berawal dari informasi masyarakat yang resah. Kemudian ditindaklanjuti hingga menangkapnya di pinggir jalan tak jauh dari tempat tinggalnya. Ketika hendak digeledah, tersangka membuang sebuah benda,” jelas Tatan.

Dia menambahkan, pengakuan tersangka Chairanda bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang yang belum diketahui namanya di Kampung Baru, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan TNI, Kota Tanjungbalai. Kini, seseorang yang diduga kuat pemasok narkoba kepada Chairanfa tengah diburu.

“Tersangka Chairanda dan Doni masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini