Nakhoda dan 3 Pegawai Dishub Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Tragedi KM Sinar Bangun

Admin
Senin, 25 Juni 2018 - 12:06
kali dibaca
3 pegawai Dishub Sumut yang dijadikan tersangka. Foto: Detik.com
Mediaapakabar.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya secara resmi menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018.

Keempatnya adalah nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pegawai honor Dishub Samosir/anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir/Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu, Rihad Sitanggang.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan, Senin (25/6/2018).

Melansir Medan Bisnis, Paulus menjelaskan, ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar.

Dia secara sengaja membiarkan kapal melebihi standar 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Sedangkan untuk anggota Kapos Pelabuhan, lanjut Paulus, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

"Harusnya dia melarang kapal muatan berlebih dan melarang berlayar jika tidak layak. Selain itu juga sudah ada warning cuaca buruk dari BMKG, tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjalani tugasnya secara benar namun retribusi tetap dipungut," jelasnya.

Paulus melanjutkan, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi.

Tapi Faktanya tutur Kapolda, yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

"Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin," paparnya.

Sejauh ini, sambung Paulus, berdasarkan hasil pendataan sementara yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan ada sebanyak 125 korban yang sudah terdata dari 199 laporan yang sudah diklarifikasi, dari jumlah awal 280 lebih.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, menambahkan keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar dan Jo pasal 359 KUHPidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, Andi Rian juga mengaku, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, masih akan terjadi penambahan jumlah tersangka.

"Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tetsangka," terangnya.

Sampai saat ini, sebut Andi Rian, Polda Sumut sudah memeriksa 14 orang saksi, termasuk penumpang serta staf pelabuhan penyeberangan dan Dishub Samosir.

Barang bukti yang diamankan, terdapat 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan) dan fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

"Tugas kami membuktikan dengan kejadian ini adanya kelalaian yang sangat fatal," tegasnya.

Disinggung terkait apakah Kapten KMP Sumut II juga akan diproses secara hukum karena meninggalkan para korban ketika tenggelam, Andi Rian mengatakan, kasusnya sudah ada yang melapor. Namun, ia tidak memberikan keterangan yang lebih detail.

"Kapten fery sudah ada yang melapor. Tentunya itu akan kita tidak lanjuti," tandasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini